Hari jadi
Pemerintah

Penertiban Humanis Dimulai, Satpol PP Sidoarjo Sampaikan Surat Pemberitahuan di Lokalisasi Krengseng

12
×

Penertiban Humanis Dimulai, Satpol PP Sidoarjo Sampaikan Surat Pemberitahuan di Lokalisasi Krengseng

Sebarkan artikel ini
Img 20260710 Wa0034
Plt Kabid Tibum Satpol PP Kabupaten Sidoarjo, Raden Novianto Koesno Adi Putro, menyerahkan surat pemberitahuan kepada pemilik lapak di kawasan Lokalisasi Krengseng, Kecamatan Krian, penyampaian surat dilakukan secara persuasif sebagai tahapan awal penegakan Peraturan Daerah oleh Satpol PP Kabupaten Sidoarjo.
Info Iklan hubungi 085183255578

Sidoarjo, GELORAJATIM.COM – Satpol PP Kabupaten Sidoarjo mulai melakukan langkah awal penertiban di kawasan Lokalisasi Krengseng, Kecamatan Krian, Jumat (10/07/2026). Kegiatan tersebut dilakukan dengan penyampaian surat pemberitahuan kepada pemilik maupun penghuni lapak (warung) sebagai bagian dari pelaksanaan penegakan peraturan daerah secara persuasif dan humanis.

Kegiatan yang dimulai pukul 08.00 WIB itu dipimpin Kabid PPUD Satpol PP Kabupaten Sidoarjo, Anas Ali. Turut hadir dalam kegiatan tersebut Plt Kabid Tibum Satpol PP Kabupaten Sidoarjo Raden Novianto Koesno Adi Putro, Kasi PAM Teguh, Kasi Penyidik Puguh, serta Kasi Pengawas Gilang.

Breaking News

Sebelum menuju lokasi, seluruh personel mengikuti apel yang dipimpin Anas Ali. Dalam arahannya, ia menegaskan bahwa penyampaian surat pemberitahuan merupakan bagian dari tugas pemerintah daerah dalam menegakkan peraturan dengan tetap mengedepankan pendekatan yang humanis, persuasif, serta sesuai ketentuan yang berlaku.

Selain itu, seluruh personel diminta menjaga sikap, etika, dan profesionalisme selama bertugas di lapangan. Petugas juga diingatkan agar mengutamakan komunikasi yang baik, menghindari tindakan yang berpotensi memicu konflik, serta menghormati hak-hak masyarakat.

Usai apel, sekitar pukul 08.20 WIB, personel bergerak menuju Lokalisasi Krengseng. Setibanya di lokasi pada pukul 09.20 WIB, petugas langsung membagikan surat pemberitahuan kepada pemilik maupun penghuni lapak yang berada di kawasan tersebut.

Dari hasil pendataan, surat pemberitahuan disampaikan kepada 14 bangunan yang berada di jalur akses RSUD Sibar dan tujuh bangunan di jalur Jeruk Gamping. Seluruh proses berlangsung dengan tertib tanpa adanya gangguan berarti.

Plt Kabid Tibum Satpol PP Kabupaten Sidoarjo, Raden Novianto Koesno Adi Putro, mengatakan bahwa penyampaian surat pemberitahuan merupakan tahapan awal sebelum pelaksanaan langkah-langkah berikutnya sesuai mekanisme yang berlaku.

“Langkah ini merupakan bentuk pemberitahuan resmi kepada para pemilik maupun penghuni bangunan. Kami mengedepankan pendekatan yang humanis, memberikan kesempatan kepada masyarakat untuk memahami isi surat tersebut, serta berharap seluruh pihak dapat bekerja sama sehingga proses penegakan peraturan daerah dapat berjalan tertib dan kondusif,” ujar Raden Novianto.

Ia menambahkan, Satpol PP akan terus mengedepankan komunikasi dan koordinasi selama proses berlangsung. “Kami ingin seluruh tahapan berjalan sesuai prosedur, mengutamakan dialog, serta tetap menjaga keamanan dan ketertiban. Alhamdulillah, kegiatan penyampaian surat pemberitahuan hari ini berlangsung aman, tertib, dan lancar,” pungkasnya. (rif)

Example 120x600
Info Iklan hubungi 085183255578