GRESIK, GELORAJATIM.COM – Penyusunan Anggaran Pendapatan dan Belanja Desa (APBDes) adalah proses untuk merencanakan dan mengelola keuangan desa dalam satu tahun anggaran. APBDes disusun berdasarkan Peraturan Desa tentang RKPDesa. APBDes disusun oleh Kepala Desa bersama Badan Permusyawaratan Desa (BPD), dapat dimulai bulan September dan harus ditetapkan paling lambat pada 31 Desember tahun yang sedang berjalan.
Kecamatan Driyorejo – Gresik untuk penyusunan APBDes tahun anggaran 2025 melakukan pendampingan secara terjadwal kepada semua desa yang ada di wilayahnya dengan membentuk tim yang terdiri dari Sie Pemerintahan, Sie Ekonomi, Sie Pembangunan, Sie Kesra, perlu diketahui merupakan tugas dari kecamatan dalam penyusunan APBDes adalah membina dan mengawasi pengelolaan keuangan desa, termasuk melakukan evaluasi rancangan Peraturan Desa tentang APBDes.
HR. Hendry Ketua BPD Bambe meminta kepada pihak kecamatan dalam melakukan pendampingan memperhatikan pengalokasian anggaran yang dilandasi sesuai dengan regulasi aturan perundangan yang terbaru.
“Namun tak kalah pentingnya setelah adanya pendampingan perencanaan penyusunan agar disertai pembinaan/pengawasan pihak kecamatan dalam hal realisasi program kegiatan dari APBDes berbasis kepentingan masyarakat untuk kemajuan desa” ungkap HR. Hendry yang juga Ketua BPD Gresik. (Rabu, 18/12/2024)
Sementara Hariyono Ketua BPD Sumput, dihubungi secara terpisah melalui selulernya, berharap, “Program kegiatan penyelenggaraan pemerintahan di desa hendaknya selaras dengan program pembangunan dari tingkat daerah sampai ke tingkat pusat, diantaranya operator dengan sistem online, berharap kepada perangkat desa (para kasie/kaur) lebih proaktif melaksanakan tugas dan tanggungjawabnya” (Kamis, 19/12/2024)
“Dari ketua kami (Aba Hendry) telah mengarahkan agar jajaran BPD di kabupaten Gresik turut mendukung program-program kegiatan penyelenggaraan pemerintah desa sesuai dengan aturan yang berlaku” Pungkas Hariyono (H-Red)