SIDOARJO, GELORAJATIM.COM – Konflik pengambil alihan Tanah Kas Desa (TKD) Trosobo dari BUMDes Trosobo Sukses ke pihak investor dalam hal ini Tantri Sanjaya tidak menemui titik temu setelah diadakan Rapat koordinasi Minggu (04/05/2025) malam.
Seperti diberitakan kemarin , hasil rapat pertemuan tanggal (30/04) Pemerintah Desa (Pemdes) Trosobo, kecamatan Taman Sidoarjo dan Badan Permusyawaratan Desa (BPD) belum bisa mengabulkan penawaran sewa lahan TKD Trosobo kepada investor Tantri Sanjaya yang notabene juga warga Desa Trosobo sebesar Rp 100 Juta pertahun.
Rakor yang mengundang pihak BUMDes , Pemdes , BPD , Tantri Sanjaya selaku pihak investor serta tokoh masyarakat yang hanya dihadiri H. Supriyadi yang juga mantan Kepala Desa Trosobo , sementara tokoh masyarakat lain yang diundang H. Syaifuddin berhalangan hadir. Rakor yang sejatinya mencari solusi duduk bersama untuk kebaikan Desa Trosobo ini tidak dihadiri satupun dari pengurus BUMDes.
Dalam rakor , pihak Pemdes dan BPD bersikukuh belum bisa mengabulkan penawaran dari investor yang jelas – jelas bisa menjadi sumber PADes , dan malah mempertahankan TKD dikelola BUMDes sebagai wahana wisata yang belum jelas berapa yang akan diberikan kepada Pemdes Trosobo sebagai PADes.
Pihak Pemdes dalam hal ini Plh. Kepala Desa Trosobo Nining Sulistyowati, S.AP dan Mujib selaku Ketua BPD , berkilah bahwa ingin memberi kesempatan BUMDes untuk mengelola TKD dalam satu tahun kedepan.
”Kami ingin memberi kesempatan untuk BUMDes dengan kepengurusan yang baru ini untuk berbenah agar bisa menjadi penyumbang PADes Desa Trosobo “, Ujar Nining yang di Aamin i oleh Mujib. Perlu diketahui, dari laporan yang masuk, pihak BUMDes hanya memberikan PADes Rp 2 Juta selama kurang lebih 2 tahun wahana wisata itu berdiri.
Sementara ketika ditanya berapa yang dijanjikan BUMDes untuk bisa menghasilkan PADes bagi Desa Trosobo , keduanya tidak bisa menjawab dengan pasti ,” Pak Ronggo sebagai Ketua BUMDes ketika kami tanya belum menjawab berapa kesanggupan BUMDes untuk memberikan pemasukan sebagai PADes kepada Pemdes , beliau hanya memberi ruang investor untuk bekerja sama “, tutur Nining.
Hal ini tentu menjadi pertanyaan besar , kenapa kedua pihak yang mempunyai kewenangan justru mempertahankan yang belum jelas dan menolak atau belum mengabulkan penawaran investor yang sudah jelas nominalnya, yang lebih mengherankan, Mujib sebagai Ketua BPD berkelit bahwa pihak BUMDes-lah yang mempunyai kewenangan memtuskan masuknya investor, padahal sudah jelas BPD memiliki peran dalam mengawasi dan memberikan persetujuan untuk keputusan strategis desa, termasuk penyewaan tanah kas desa, begitu juga dengan Plh. Kepala Desa sebaiknya memperoleh persetujuan dari BPD sebelum mengambil keputusan menyewakan tanah kas desa.
” Tugas saya sudah selesai mengikuti aturan pemerintah untuk membentuk BUMDes , terkait investor yang akan masuk menjadi kewenangan BUMDes untuk memutuskan “, kelit Mujib.
Penolakan ini tentu memantik reaksi keras dari Tantri Sanjaya sebagai calon investor yang akan masuk ,” Ada apa ini “, tegas Sanjaya heran.
” Saya ini ingin memperbaiki kondisi desa saya yang carut marut, dan tentunya ingin desa saya lebih maju, kenapa seperti dihalang – halangi “, tegas Sanjaya dengan nada tinggi.
Masih lanjut Sanjaya ,” Saya tidak main – main, saya ajukan penawaran Rp 100 Juta pertahun selama tiga Tahun, semua sudah saya hitung, saya tidak akan merubah status wahana wisata yang sudah ada, akan tetapi saya akan perbaiki dengan pengelolaan yang lebih baik “, ujar Sanjaya.
Sanjaya menduga ada aktor intelektual yang bermain dibalik tidak dikabulkannya penawaran investasinya ,” Saya menduga ada aktor dibalik semua ini yang mempunyai kepentingan sehingga tidak mengabulkan penawaran saya yang sudah jelas nominalnya “, imbuh Sanjaya.
Dengan keputusan rakor yang tetap tidak memberi kesempatan dirinya untuk memperbaiki dan memajukan Desanya Tantri Sanjaya akan melaporkan hal ini ke Kejaksaan Negeri (Kejari) Sidoarjo ,” Saya akan secepatnya melaporkan hal ini ke Kejari Sidoarjo terkait penyalahgunaan wewenang jabatan, serta pembiaran terjadinya dugaan korupsi “, tutup Sanjaya. (Rif)