SIDOARJO — Penyerahan Sertifikat Program PTSL tahun anggaran 2024 oleh BPN Kabupaten Sidoarjo dilaksanakan di Pendopo Balai Desa Kwangsan Kecamatan Sedati Sidoarjo, Kamis, 09/01/2025.
Ratusan masyarakat Desa Kwangsan Kecamatan Sedati, Kabupaten Sidoarjo, pagi ini tampak bahagia. Mereka mendapatkan sertifikat tanah secara masal melalui Program Pendaftaran Tanah Sistematis Lengkap ( PTSL) Tahun Anggaran 2024. Sertifikat tersebut diserahkan langsung oleh Badan Pertanahan Nasional (BPN) Kabupaten Sidoarjo.
Acara seremonial pembagian PTSL tersebut di hadiri oleh, kepala desa Kwangsan, Panitia PTSL, petugas BPN Sidoarjo, Forkopimcam Sedati dan masyarakat desa Kwangsan penerima sertifikat.
Abu Dardak Camat Sedati dalam sambutannya mengucapkan Syukur Alhamdulillah, program pemerintah Pendaftaran Tanah Sistematis Lengkap (PTSL)” hampir di seluruh desa se-kecamatan Sedati berjalan lancar tanpa ada kendala”Ucapnya.
Abah Camat sapaan akrab camat Sedati juga menyampaikan, pemerintah membantu masyarakat agar punya kepastian dalam pertanahan,mereka sudah punya sertifikat untuk memastikan agar tidak terjadi sengketa, selain itu sertifikat bisa membantu perekonomian masyarakat dengan mengagunkan sertifikat tersebut.”Jelasnya.
“Camat mengingatkan kepada masyarakat penerima PTSL untuk taat pajak, pemerintah sudah membantu membuatkan sertifikat gratis,”Tutupnya.
Sementara itu ketua panitia PTSL Abdulloh Ibnu Musta’in, saat di konfirmasi awak media menjelaskan program PTSL dimulai februari tahun 2024, mendaftarkan 910 bidang tanah,termasuk Tanah Kas Desa (TKD)” akan tetapi TKd tersebut harus melalui PMD, akhirnya BPN memproses 833 bidang tanah “.Ujarnya.
“Alhamdulillah informasi dari BPN program PTSL desa Kwangsan sudah selesai seratus persen, sekarang ini pembagian tahap pertama oleh petugas BPN, sebanyak 334 Sertifikat dan akan ada pembagian lagi tahap dua, menunggu informasi dari BPN,” imbuh mantan ketua LPMD desa Kwangsan tersebut.
Pak Jos panggilan keseharian ketua panitia Ptsl menyebutkan, biaya pengurusan program PTSL, hanyalah sebesar Rp.150 ribu.”Hal itu berdasarkan Surat Keputusan Bersama (SKB) Menteri Agraria dan Tata Ruang/Kepala Badan Pertanahan Nasional, Menteri Dalam Negeri, dan Menteri Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal dan Transmigrasi Nomor 25/SKB/V/2017 tentang Pembiayaan Persiapan Pendaftaran Tanah Sistematis.”Jelasnya.
Ketua Panitia PTSL, Abdulloh Ibnu Musta’in, yang juga ketua RW 03 desa Kwangsan, berharap untuk menyimpan sertifikat dengan sebaik-baiknya.”Tutupnya.(Edy)
















