HUTRI
Kriminal

Modus Ayam Goreng, Lapas Kelas I Surabaya Gagalkan Penyelundupan Diduga Sabu 17,11 Gram

4
×

Modus Ayam Goreng, Lapas Kelas I Surabaya Gagalkan Penyelundupan Diduga Sabu 17,11 Gram

Sebarkan artikel ini
20261006 184129 Scaled
Ke-11 Kalinya, Lapas Kelas I Surabaya Gagalkan penyelundupan Sabu dengan berat bruto 17,11 Gram yang diselipkan dalam Daging Ayam Goreng crispy.
Info Iklan hubungi 085183255578

Sidoarjo, GELORAJATIM.COM – Upaya penyelundupan barang terlarang ke dalam Lapas Kelas I Surabaya kembali digagalkan petugas. Kali ini, barang narkotika yang diduga jenis sabu ditemukan dengan modus cukup unik, yakni disembunyikan di dalam daging ayam goreng crispy yang dibawa seorang pengunjung saat pelayanan kunjungan, Selasa (06/10/2026).

Kepala Kesatuan Pengamanan Lapas (Ka KPLP) Kelas I Surabaya, Anak Agung Gde Joni Purnama Putera, A.Md.P., S.H., M.Si., mewakili Kalapas Kelas I Surabaya mengatakan, pengungkapan tersebut menjadi keberhasilan yang ke-11 kalinya bagi jajarannya dalam menggagalkan upaya penyelundupan barang terlarang ke dalam lapas.

Breaking News

“Pada hari ini, Lapas Kelas I Surabaya untuk yang ke-11 kalinya kembali berhasil menggagalkan upaya penyelundupan narkotika yang diduga jenis sabu dengan modus disembunyikan di dalam daging ayam goreng crispy,” ujar Anak Agung Gde Joni Purnama Putera.

Menurutnya, kasus tersebut terungkap ketika petugas melakukan pemeriksaan terhadap barang bawaan pengunjung dalam pelayanan kunjungan. Saat dilakukan penggeledahan secara teliti, petugas menemukan empat paket narkotika yang diduga jenis sabu disembunyikan di dalam daging ayam goreng yang dibawa oleh pengunjung berinisial AM.

“Barang bukti ini dibawa oleh pengunjung berinisial AM. Hubungannya dengan warga binaan kami adalah ibu kandung dari BSN, yang merupakan salah satu warga binaan penerima kunjungan dan barang tersebut,” jelasnya.

20261006 144609 Scaled
Ketiga warga binaan digelandang keluar Lapas Kelas I Surabaya untuk menjalani pemeriksaan di Satresnarkoba Polresta Sidoarjo.

Dari hasil pemeriksaan awal, petugas lapas kemudian mengindikasikan adanya keterlibatan tiga warga binaan, yakni BSN, MAB dan DD. Ketiganya diduga memiliki peran berbeda dalam upaya memasukkan barang narkotika yang diduga jenis sabu tersebut ke dalam lingkungan lapas.

Berdasarkan hasil penimbangan, empat paket barang yang diamankan memiliki total berat bruto mencapai 17,11 gram. Temuan tersebut selanjutnya langsung dikoordinasikan dengan jajaran Satresnarkoba Polresta Sidoarjo untuk dilakukan proses lebih lanjut sesuai ketentuan hukum.

“Kami langsung melakukan koordinasi dengan jajaran Satresnarkoba Polresta Sidoarjo untuk melaksanakan serah terima barang bukti, terduga pelaku inisial AM, dan tiga warga binaan kami yang terindikasi terlibat,” ungkapnya.

Anak Agung menegaskan, keberhasilan menggagalkan penyelundupan tersebut tidak terlepas dari upaya petugas yang terus meningkatkan kewaspadaan serta mengantisipasi berbagai modus yang digunakan untuk memasukkan barang-barang terlarang dari luar ke dalam lapas.

“Keberhasilan penggagalan upaya penyelundupan barang terlarang di Lapas Kelas I Surabaya yang ke-11 ini tak lepas dari upaya kami secara terus-menerus untuk menggagalkan atau mencegah modus-modus warga binaan yang berupaya menyelundupkan barang-barang terlarang dari luar ke dalam,” tegasnya.

Ia juga menyampaikan apresiasi kepada jajaran TNI dan Polri, khususnya Satresnarkoba Polresta Sidoarjo, atas sinergitas dan dukungan dalam upaya pemberantasan peredaran narkotika di lingkungan pemasyarakatan. Sementara untuk dugaan peran MAB dan DD, pihak lapas menyerahkan pendalaman kepada penyidik Satresnarkoba Polresta Sidoarjo.

Diketahui, ketiga warga binaan yang diduga berkaitan dengan kasus tersebut sama-sama sedang menjalani pidana perkara narkotika. BSN divonis delapan tahun penjara subsider enam bulan dan telah menjalani masa pidana sekitar dua tahun. MAB divonis tujuh tahun dan telah menjalani sekitar enam tahun, sedangkan DD divonis tujuh tahun dan telah menjalani sekitar dua tahun.

Sementara itu, Kanit I Satresnarkoba Polresta Sidoarjo, Iptu Deti Meivani, S.H., M.H., mengatakan pihaknya akan melakukan pendalaman terhadap temuan tersebut untuk kepentingan penyelidikan dan penyidikan. Termasuk terhadap AM yang diduga membawa barang tersebut ke dalam lapas, akan dimintai keterangan untuk mengungkap lebih jauh jaringan dan peran masing-masing pihak.

“Tadi sudah kita saksikan bersama saat penimbangan dan lain sebagainya. Nanti dari sini kami akan mendalami untuk penyelidikan dan penyidikan lebih lanjut. Untuk ibu yang terlibat nanti dibawa dan tetap akan kita mintai keterangan,” kata Deti Meivani.

Kasus ini kini ditangani Satresnarkoba Polresta Sidoarjo untuk mengungkap secara terang asal-usul barang yang diduga sabu tersebut, termasuk peran AM, BSN, MAB dan DD. Polisi juga masih mendalami kemungkinan adanya pihak lain yang terlibat dalam upaya penyelundupan narkotika dengan modus menyamarkan barang haram tersebut ke dalam makanan. (rif)

Example 120x600
Info Iklan hubungi 085183255578