SIDOARJO, gelorajatim.com/ – Satreskrim Polresta Sidoarjo berhasil menangkap Seorang yg berinisial RK lelaki yang berusia 43 Tahun di Sebuah Penginapan di Area Sidoarjo.
Awal mula Perkenalan RK dengan sdri MT umur 19 thn Mahasiswi yang beralamat di Sidoarjo di jejaring Sosial pada bulan Mei 2022. Yang mana sdr RK mengaku sebagai Polisi yang bertugas di Polda Jatim bagian Reskoba dan mengaku duda dengan anak dua.
Pada hari Minggu tgl 17 Juli tersangka menjemput korban dan mengajak ke sebuah penginapan di Tretes Pasuruan. Serta melakukan persetubuhan dengan janji akan di nikahi setelah lulus kuliah.

Kemudian hari Senin tgl 25 Juli tersangka menjemput lagi ke rumah korban dengan pamitan ke orang tua korban akan mengantar ke kampus. Namun tersangka mengajak korban ke sebuah penginapan yang ada di daerah Sidoarjo untuk melakukan hubungan layaknya suami istri.
Berdasarkan Visum Et Repertum pada korban di dapat hasil bahwa ada robek baru pada kemaluan sampai dasar arah jam tiga,sembilan dan sebelas . Ditemukan kemerahan di kerampang kemaluan. Kemudian penyidik unit PPA Polresta Sidoarjo melakukan proses penyidikan terhadap saudara RK.
Satreskrim Sidoarjo menetapkan tersangka dan saat ini menjalani penahanan di Rutan Polresta Sidoarjo di sangkakan Pasal 6 Huruf C yang berbunyi Setiap orang yang menyalahgunakan kedudukan, wewenang, kepercayaan atau Perbawa yang timbul dari tipu muslihat atau hubungan keadaan atau memanfaatkan kerentanan, ketidak setaraan atau ketergantungan seseorang,memaksa atau dengan penyesatan menggerakkan orang atau membiarkan dilakukan persetubuhan atau perbuatan cabul dengan nya atau orang lain ancaman Hukuman 12 Tahun Penjara
Reporter: As
















