GELORAJATIM.COM — Selasa, (10/12/2024). Mahasiswa COE Kelas Asisten Advokat Batch 3, yang terdiri dari Daffa Alfan Kaukaba Bintang, Muhammad Ilmi Rizqi, dan Adrian Bima Gumilang, merampungkan penelitian mendalam tentang perlindungan hewan dilindungi, mengkaji undang-undang dan sanksi pidana terkait konservasi satwa di Indonesia.
Penelitian ini menyoroti kompleksitas hukum seputar satwa dilindungi, dengan mengacu pada Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1990 tentang Konservasi Sumber Daya Alam Hayati sebagai kerangka legislatif utama dalam pelestarian satwa di Indonesia.
Berdasarkan regulasi saat ini, individu menghadapi konsekuensi hukum berat untuk kegiatan ilegal terkait satwa dilindungi, termasuk ancaman penjara hingga 10 tahun dan denda mencapai 200 juta rupiah.
Tindakan terlarang meliputi menangkap, melukai, membunuh, menyimpan, memiliki, mengangkut, atau memperdagangkan satwa dilindungi dalam keadaan hidup maupun mati, dengan sanksi tegas untuk mencegah eksploitasi ekologis.
Studi menekankan bahwa satwa dilindungi mewakili spesies dengan populasi menurun kritis, yang membutuhkan strategi konservasi komprehensif untuk mencegah kepunahan dan menjaga keseimbangan ekologis.
Rekomendasi pemerintah mencakup intensifikasi kampanye edukasi publik, kolaborasi dengan komunitas satwa dan lingkungan, serta implementasi mekanisme penegakan hukum yang kuat untuk melindungi spesies terancam.
Rekomendasi publik berfokus pada tanggung jawab individu, seperti melaporkan pelanggaran, menghindari produk dari satwa dilindungi, dan berpartisipasi dalam kegiatan konservasi untuk mendukung upaya pelestarian ekologis.
Penelitian menyoroti bahwa perlindungan satwa melampaui kewajiban hukum, merepresentasikan tanggung jawab moral terhadap generasi mendatang dan menjaga keseimbangan ekosistem yang berdampak langsung pada kelangsungan hidup manusia.
Para ahli menekankan pentingnya pendidikan lingkungan dini, mendorong orang tua dan pendidik untuk menanamkan nilai-nilai konservasi pada generasi muda guna menciptakan masyarakat yang lebih sadar lingkungan.
Dengan membangun upaya kolaboratif antara lembaga pemerintah dan warga, Indonesia dapat mengembangkan strategi lebih efektif untuk melestarikan keanekaragaman hayati dan melindungi spesies terancam punah. (Vieto)