SURABAYA, GELORAJATIM.COM – PT Panji Gemilang Utama (PGU) Beraksi lagi dalam BBM subsidi. Kelangkan BBM bersubsidi diakhir tahun ini sangat dikeluhkan oleh semua kalangan pengguna kendaraan transportasi, baik untuk angkutan umum maupun angkutan pribadi guna menopang aktifitas sehari-hari.
Adanya hal ini seharusnya pihak Pertamina dan Aparat Penegak Hukum (APH) mengambil langkah dan tindakan tegas atas penyalahgunaan BBM yang dilakukan oleh oknum yang tidak bertanggung jawab dan merugikan di kalangan masyarakat kecil.
Mafia-mafia BBM bersubsidi ini sudah tidak takut akan konsekuensi hukum, para transportir BBM non subsidi salah satunya yang dilakukan PT Panji Gemilang Utama (PGU) mereka merasa kebal hukum.
Pemilik armada berinisial (Mm) hampir tiap hari diduga melakukan aktifitas pengambilan BBM bersubsidi jenis bio solar yang dihasilkan dari wilayah Nganjuk dan wilayah lainnya untuk dijual kembali menjadi BBM non subsidi B-35.
BBM tersebut bisa dijual secara bebas dikalangan Industri maupun pelabuhan dengan kisaran Harga Rp 11.000/liter sampai Rp. 12500/liter merapa pengambilan BBM subsidi dari lapak dengan Harga Rp 9300/lt sampai Rp 9500/lt demi meraup untung besar semua terkondisikan sampai dengan leluasa tidak terendus oleh APH, seakan APH sendiri menutup mata dengan kegiatan tersebut.
Jumat, (22/12/2023) pukul 23.00 WIB awak media melihat PT. Panji Gemilang Utama (PGU) dengan beberapa armada keluar dari pergudangan seperti sebuah garasi armada di wilayah Karang pilang Surabaya tepatnya sebelah barat pos polisi lalu lintas Polsek Karang Pilang di pergudangan tersebut.
Banyaknya keluar masuk armada PT. Panji Gemilang Utama (PGU) bermuatan BBM dengan jumlah banyak dari hasil pengambilan dilapak diduga dibiayai oleh transportir dan dikuatkan lagi saat kami konfirmasi pengurus Gudang berinisial (Iw) yang menyebutkan dan mengakui bahwa memang mengambil barang dari lapak, tidak semua dari tebusan depo Pertamina”.
Dengan statement pengurus gudang tersebut awak media harap APH untuk memeriksa dan memproses aktifitas didalam pergudangan tersebut, jika memang landasan dasar hukumnya tidak ada dan sangat merugikan Negara hal ini dapat di tindak lanjuti oleh pihak Pertamina dan APH.
Jika terbukti memang (Mm) pelaku dan PT.Panji Gemilang Utama(PGU) maka akan terjerat pasal 55 UU undang undang nomor 22 Tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi.pelaku terancam dipidana penjara paling lama enam tahun penjara dan denda paling banyak Rp.60 miliar rupiah. (tim/ red)