SIDOARJO, GELORAJATIM.COM – Sidang perdana perkara dugaan korupsi dalam pengelolaan rumah susun sederhana sewa (rusunawa) yang melibatkan Imam Fauzi, Kepala Desa (Kades) Tambaksawah, Kecamatan Waru non aktif mulai bergulir Rabu (22/05/2025) siang, di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Surabaya.
Dalam surat dakwaannya, Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejari Sidoarjo, I Putu Kisnu Gupta, SH, Imam Fauzi diduga menyalahgunakan keuangan rusunawa, selain Imam Fauzi, terdapat tiga terdakwa lain yakni Drs. Sentot Subagyo (Ketua Pengelola 2013–2022), Dr. Bambang Soemarsono, S.E., S.H., M.S.A. (mantan Ketua Pengelola Rusunawa 2008–2013), dan Muhammad Roziqin (anggota tim penyelesaian aset 2012–2013), satu terdakwa Drs. Sentot Subagyo mengikuti persidangan dengan cara zoom karena sedang sakit.
Para terdakwa tersebut didakwa oleh JPU Kejari Sidoarjo, telah melakukan perbuatan melawan hukum dalam kegiatan pengelolaan rusunawa Tambaksawah tahun 2008 – 2022 yakni menggunakan uang pungutan rumah susun tidak sesuai peruntukannya, diragukan kebenarannya serta dipergunakan untuk kepentingan pribadi, Total kerugian negara yang ditimbulkan akibat kasus ini mencapai Rp 9,7 miliar.

JPU menyebut bahwa pengelolaan rusunawa Tambaksawah sejak awal tidak sesuai prosedur, Satu hal yang menonjol adalah pengelolaan rusunawa dilakukan secara swasta, bukan oleh Unit Pelaksana Teknis (UPT) sebagaimana mestinya.
“Ini satu-satunya rusunawa di Sidoarjo yang tidak dikelola oleh UPT, dan dalam praktiknya, dana digunakan untuk kepentingan pribadi,” tegasnya.
Beberapa nama lain juga disebut dalam dakwaan, termasuk dua pihak yang tidak bisa diproses hukum karena telah meninggal dunia, yakni Fatkhurahman dan Tarmudji. Nama Yani Darusman, yang pernah menjabat sebagai Penjabat (Pj) Kades, juga tercantum dalam berkas perkara.
Selain mengungkapkan adanya fakta perbuatan dari para terdakwa selaku tim pengelola kegiatan, dalam surat dakwaan juga mengungkap adanya fakta keterlibatan dari pihak Pemerintah Kabupaten Sidoarjo, dalam hal ini Kepala Dinas Perumahan, Permukiman, Cipta Karya dan Tata Ruang Kabupaten Sidoarjo.
Selaku pengguna barang yang tidak melaksanakan fungsinya secara benar dalam pengelolaan aset barang milik daerah berupa rusunawa yang terletak di Desa Tambaksawah, Kecamatan Waru, Kabupaten Sidoarjo dalam kurun waktu tahun 2008 – 2022.
Adapun 4 (empat) orang mantan Kepala Dinas Perumahan, Permukiman, Cipta Karya dan Tata Ruang Kabupaten Sidoarjo adalah sebagai berikut:
1. Ir. SULAKSONO yang menjabat sebagai Kepala Dinas pada periode 2008 – 2011, dan periode 2018-2021.
2. DWIDJO PRAWITO, M. MT. yang menjabat sebagai Kepala Dinas pada periode 2012-2014.
3. IR. AGOES BOEDI TJAHJONO, M.T yang menjabat sebagai Kepala Dinas pada periode 2015-2017. dan
4. Dr. HERI SOESANTO, S.H., M.H. yang menjabat sebagai Plt. Kepala Dinas pada tahun 2022.
Dalam dakwaannya, Penuntut Umum secara garis besar menyebutkan bahwa Kepala Dinas Perumahan, Permukiman, Cipta Karya dan Tata Ruang Kabupaten Sidoarjo periode tahun 2008 s/d tahun 2022 tidak melaksanakan tugas dan fungsinya selaku kepala dinas yang bertanggungjawab sebagai pengguna barang.
Dikonfirmasi oleh wartawan, Kepala Kejaksaan Negeri Sidoarjo Roy Rovalino Herudiansyah, S.H., M.H. melalui Kepala Seksi Tindak Pidana Khusus Kejaksaan Negeri Sidoarjo John Franky Yanafia Ariandi, S.H., M.H. menyatakan,” Kami berkomitmen untuk menuntaskan dan menangani kasus tersebut secara profesional, dan tidak berhenti pada pihak pengelola saja yang apabila berdasarkan pemeriksaan ditemukan alat bukti yang cukup, tidak menutup kemungkinan akan melakukan pengembangan perkara dan ada tersangka baru”, ujarnya singkat.
Dalam persidangan, kuasa hukum Imam Fauzi mengajukan permohonan penangguhan tahanan kota. Sementara itu, terdakwa Bambang menjadi satu-satunya yang mengajukan eksepsi atau nota keberatan atas dakwaan jaksa.
Sidang lanjutan dijadwalkan pada 18 Juni 2025 dengan agenda pemeriksaan saksi. (Rief)