SIDOARJO, GELORAJATIM.COM – Majelis Hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Surabaya, Membuka kembali sidang lanjutan perkara dugaan pungutan liar Program Pendaftaran Tanah Sistematis Lengkap (PTSL) tahun 2023, yang melibatkan Kepala Desa Trosobo non aktif Heri Achmadi, SH dan panitia Sari Diah Ratna, Rabu (21/05/2025) pagi, dengan agenda pemeriksaan saksi.
Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Negeri ( Kejari ) Sidoarjo I Putu Kisnu Gupta, S.H, menghadirkan satu Saksi, suhariyanto warga Dusun Sobowidoro Desa Trosobo, sementara kedua terdakwa juga dihadirkan dalam persidangan.
Saat ditanya Majelis Hakim, apakah kenal dengan kedua terdakwa, Suhariyanto menjawab dengan tegas,” Ya Pak, saya kenal dengan keduanya”,ujar Suhariyanto. Suhariyanto juga membenarkan sudah diperiksa di Kejari Sidoarjo dan menegaskan bahwa keterangan yang diberikan pada waktu pemeriksaan di Kejari Sidoarjo sudah benar adanya.
Suhariyanto adalah salah satu pemohon yang pada waktu pelaksanaan program PTSL di Desa Trosobo mendaftarkan satu bidang tanah yang diatasnya berdiri rumah tempat tinggalnya seluas 65 M2, Ia dikenakan tambahan biaya Rp 2,5 Juta oleh panitia, untuk biaya pengeringan lahan atau perubahan status tanah basah menjadi tanah kering, diluar biaya yang sudah ditentukan sebesar Rp 150 Ribu, namun sampai Sertifikat Hak Milik (SHM)-nya jadi status tanah masih tertulis tanah sawah.
Saksi mengatakan, bahwa uang tersebut dibayarkan ke Sari Diah Ratna oleh menantunya, perlu diketahui, Sari Diah Ratna dalam kepanitiaan adalah koordinator lapangan untuk Wilayah RW 07.
Majelis Hakim sempat meminta JPU untuk memperlihatkan foto copy SHM tanah milik Suhariyanto, dan memastikan bahwa didalam SHM tersebut masih tertulis tanah sawah.
Penasehat Hukum kedua terdakwa sempat mencecar Saksi Suhariyanto dengan beberapa pertanyaan, akan tetapi saksi Suhariyanto tetap pada keterangan-nya ketika menjalani pemeriksaan di Kejari Sidoarjo.
Suhariyanto juga mengaku ditekan untuk menerima kembali uang pembayaran biaya perubahan status tanahnya yang sudah dibayarkan dan diterima Sari Diah Ratna, akhirnya uang pengembalian itu diterima karena paksaan, akan tetapi oleh Suhariyanto, atas inisiatifnya sendiri karena takut, uang Rp 2,5 Juta tersebut diserahkan ke Kejari Sidoarjo sebagai barang bukti.
Fakta menarik dalam persidangan ini, ketika Majelis Hakim memberi kesempatan terdakwa untuk menyanggah keterangan saksi, terdakwa Sari Diah Ratna menyanggah keterangan saksi Suhariyanto, bahwa yang menyerahkan uang Rp 2,5 Juta bukan anak menantu Suhariyanto, melainkan Istri dari Saksi Suhariyanto.
Sanggahan Sari Diah Ratna ini, secara tidak langsung merupakan pengakuan, bahwa Ia menerima uang tambahan diluar biaya yang sudah ditentukan.
Majelis Hakim menjadwalkan pemeriksaan saksi lanjutan, pekan depan, Rabu, 28 Mei 2025, Pukul 08.00 WIB, di Pengadilan Tipikor Surabaya. (Rief)