Hari jadi
Kriminal

Korban Terseret Motor dan Dibacok, Pelaku Curas Ditangkap Warga Kalijaten Taman

407
×

Korban Terseret Motor dan Dibacok, Pelaku Curas Ditangkap Warga Kalijaten Taman

Sebarkan artikel ini
Img 20260130 Wa0064
Pelaku Curas di dua tkp berhasil ditangkap warga Kalijaten Kec. Taman
Info Iklan hubungi 085183255578

Sidoarjo, GELORAJATIM.COM – Aksi pencurian dengan kekerasan terjadi di Jalan Raya Kalijaten, Kecamatan Taman, Kabupaten Sidoarjo, Jumat (30/01/2026) dini hari. Seorang pelaku berhasil diamankan warga setelah melukai korban saat merampas handphone di depan Masjid Assidiq sekitar pukul 04.00 WIB.

Peristiwa tersebut menimpa korban bernama Akhmad Jayus Man (30), seorang wiraswasta asal Kabupaten Pasuruan. Saat kejadian, korban tengah berjualan buah durian di pinggir jalan menggunakan mobil pikap bersama saksi Hariono, yang saat itu dalam posisi tidur di dalam kendaraan.

Breaking News

Kapolsek Taman, Kompol Kanisius Franata, S.I.K., menjelaskan bahwa pelaku beraksi bersama seorang rekannya yang hingga kini masih dalam pengejaran. “Pelaku berjumlah dua orang, datang menggunakan sepeda motor Honda Vario warna putih. Salah satu pelaku turun sambil membawa senjata tajam dan langsung merampas handphone korban,” ujarnya.

Usai handphone dirampas, korban berusaha mengejar pelaku hingga sempat memegangi salah satu tersangka yang dibonceng. Aksi kejar-kejaran tersebut menyebabkan korban terseret dan sepeda motor pelaku terjatuh. Namun, pelaku yang dibonceng justru membacok korban menggunakan pisau dapur hingga mengenai bagian kepala.

Sementara satu pelaku berhasil melarikan diri membawa sepeda motor, pelaku lainnya berhasil diamankan warga setelah korban berteriak meminta tolong. Pelaku yang tertangkap diketahui bernama Su’ud bin Abd. Kadir (29), warga Kecamatan Taman, Kabupaten Sidoarjo, Ia sempat menjadi bulan-bulanan warga hingga babak belur.

“Sebelumnya, pelaku juga melakukan aksi di Jalan Raya Wiyung Surabaya sekitar Pukul 02.00 WIB, kami juga berkoordinasi dengan Unit Reskrim Polsek Wiyung Surabaya,” Ungkap Kompol Kanisius.

Saksi mata, Hariono (58), mengungkapkan dirinya terbangun setelah mendengar teriakan korban. “Saya kaget mendengar korban teriak minta tolong, lalu warga sekitar langsung berdatangan dan berhasil mengamankan satu pelaku,” kata Hariono saat dimintai keterangan.

Dari tangan tersangka, polisi mengamankan sejumlah barang bukti berupa senjata tajam jenis pisau dapur sepanjang sekitar 30 sentimeter, pakaian milik tersangka, kaos korban berlumuran darah, casing handphone, serta Visum et Repertum korban. Korban sendiri langsung dilarikan ke rumah sakit untuk mendapatkan perawatan medis.

Kompol Kanisius Franata menambahkan, pihaknya telah melakukan pemeriksaan saksi, mengamankan barang bukti, serta mendalami peran pelaku lain yang kabur. “Kami menjerat tersangka dengan Pasal 479 Ayat (1) dan (2) huruf c dan d UU Nomor 1 Tahun 2023 tentang pencurian dengan kekerasan yang mengakibatkan luka berat dan dilakukan secara bersama-sama,” tegasnya. (rif)

Example 120x600
Info Iklan hubungi 085183255578