Surabaya, GELORAJATIM.COM – Satresnarkoba Polres Pelabuhan Tanjung Perak berhasil mengungkap dua kasus peredaran narkotika jenis sabu dalam operasi terpisah yang digelar sepanjang Juni 2026. Dalam pengungkapan tersebut, petugas mengamankan tiga tersangka beserta barang bukti sabu dengan total berat lebih dari 294 gram yang diduga akan diedarkan di wilayah Surabaya.
Kasus pertama terungkap pada Jumat, (12/06/2026) sekitar pukul 20.00 WIB. Petugas menangkap seorang perempuan berinisial ASDP (22) bersama seorang pria berinisial CWH (33) di sebuah warung makan di Jalan Kenjeran, Surabaya. Keduanya diduga terlibat dalam aktivitas peredaran narkotika jenis sabu.
Dari hasil pemeriksaan, ASDP mengaku sabu seberat bruto sekitar 292,93 gram tersebut merupakan miliknya. Barang haram itu diperoleh dari seorang berinisial R yang kini masuk daftar pencarian orang (DPO). Sabu tersebut dibeli sebanyak tiga paket besar dengan harga Rp 45 juta per 100 gram dan rencananya dijual kembali seharga Rp 55 juta per 100 gram atas pesanan seorang berinisial M yang juga berstatus DPO.
Dalam menjalankan aksinya, ASDP dibantu oleh CWH yang bertugas membantu proses transaksi dan memperoleh imbalan sebesar Rp 500 ribu. Polisi juga mengungkap bahwa ASDP telah tiga kali melakukan transaksi narkotika sejak Mei 2026 setelah melanjutkan bisnis ilegal yang sebelumnya dijalankan suaminya, yang kini sedang menjalani hukuman di lembaga pemasyarakatan karena kasus narkoba.
Selama menjalankan bisnis haram tersebut, ASDP mengaku telah meraup keuntungan hingga Rp 100 juta. Dari tangan kedua tersangka, polisi menyita tiga klip plastik besar berisi sabu dengan berat bruto sekitar 292,93 gram, satu wadah plastik bening, serta dua unit telepon genggam merek Vivo dan Oppo yang diduga digunakan untuk menunjang aktivitas peredaran narkotika.
Kasus kedua diungkap pada Jumat (19/06/2026) sekitar pukul 17.00 WIB di depan Rumah Sakit PHC, Jalan Prapat Kurung Selatan Nomor 1, Kecamatan Pabean Cantian, Surabaya. Dalam operasi tersebut, petugas mengamankan seorang pria berinisial RML (35) yang kedapatan membawa dua klip plastik berisi sabu dengan berat bruto sekitar 1,31 gram.
Hasil penyelidikan mengungkap bahwa satu paket sabu tersebut rencananya akan diantarkan kepada seseorang berinisial AG yang disebut sebagai pasiennya. Namun, transaksi tersebut gagal terlaksana karena RML lebih dahulu ditangkap oleh petugas Satresnarkoba Polres Pelabuhan Tanjung Perak.
RML mengaku akan memperoleh keuntungan sebesar Rp 100 ribu apabila berhasil mengantarkan sabu tersebut kepada pemesannya. Polisi juga mengungkap bahwa tersangka telah menjalankan aktivitas peredaran narkotika selama kurang lebih enam bulan sebelum akhirnya berhasil diringkus.
Dari tangan RML, polisi mengamankan barang bukti berupa dua klip plastik berisi sabu yang disimpan dalam wadah korek api warna silver, uang tunai Rp 50 ribu yang diduga hasil transaksi, serta satu unit telepon genggam.
Kasat Resnarkoba Polres Pelabuhan Tanjung Perak, AKP Adik Agus Putrawan, S.H., M.H., dalam press release, Jumat, (26/06/2026) mengatakan pihaknya akan terus melakukan tindakan tegas terhadap seluruh pelaku peredaran narkotika tanpa pandang bulu. Menurutnya, pengungkapan dua kasus tersebut merupakan hasil kerja keras anggota dalam memutus mata rantai peredaran narkoba di wilayah hukum Polres Pelabuhan Tanjung Perak.
“Peredaran narkotika menjadi perhatian serius kami. Kami akan terus melakukan penyelidikan dan penindakan terhadap setiap jaringan yang beroperasi di wilayah hukum Polres Pelabuhan Tanjung Perak. Kami juga mengimbau masyarakat untuk tidak ragu memberikan informasi apabila mengetahui adanya penyalahgunaan maupun peredaran narkoba di lingkungannya,” tegas AKP Adik Agus Putrawan, Sabtu (27/06/2026).
Ia menambahkan, pengungkapan kasus ini sekaligus menjadi upaya menyelamatkan masyarakat dari ancaman penyalahgunaan narkotika yang dapat merusak masa depan generasi bangsa. Pihaknya juga masih memburu para pelaku lain yang telah masuk dalam daftar pencarian orang dan diduga menjadi bagian dari jaringan peredaran sabu tersebut.
Atas perbuatannya, ASDP dan CWH dijerat Pasal 114 ayat (2) juncto Pasal 132 Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika serta ketentuan dalam Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP dan Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana. Sementara RML dipersangkakan melanggar Pasal 114 ayat (1) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika beserta ketentuan pidana yang berlaku.
AKP Adik Agus Putrawan menegaskan, keberhasilan pengungkapan dua kasus tersebut menjadi bukti bahwa para pelaku peredaran narkotika terus mencari berbagai cara untuk menjalankan aksinya, sehingga dibutuhkan peran aktif seluruh elemen masyarakat dalam membantu kepolisian.
“Kami mengajak masyarakat untuk bersama-sama memerangi peredaran narkoba. Jangan takut melapor apabila mengetahui adanya aktivitas yang mencurigakan. Identitas pelapor akan kami lindungi, karena pemberantasan narkotika merupakan tanggung jawab bersama demi menyelamatkan generasi muda dari bahaya penyalahgunaan narkoba,” pungkasnya.
Saat ini, seluruh tersangka beserta barang bukti telah diamankan di Satresnarkoba Polres Pelabuhan Tanjung Perak. Penyidik masih melengkapi berkas perkara sekaligus berkoordinasi dengan instansi terkait guna mengembangkan jaringan peredaran narkotika yang melibatkan para tersangka. (rif)
















