Hari jadi
Pemerintah

Kantor Pertanahan Sidoarjo Minta Maaf, Serahkan 61 Sertipikat PTSL Bringinbendo Taman yang Sempat Tertunda

867
×

Kantor Pertanahan Sidoarjo Minta Maaf, Serahkan 61 Sertipikat PTSL Bringinbendo Taman yang Sempat Tertunda

Sebarkan artikel ini
20260123 203045 Scaled
Kasi Pengukuran Kantor Pertanahan Kab. Sidoarjo Ach. Barurrozak (Kedua dari Kanan) menyerahkan Sertipikat PTSL warga Desa Bringinbendo yang sempat tertunda
Info Iklan hubungi 085183255578

Sidoarjo, GELORAJATIM.COM – Kantor Pertanahan Kabupaten Sidoarjo merespons cepat keluhan warga Desa Bringinbendo terkait program Pendaftaran Tanah Sistematis Lengkap (PTSL) tahun 2021. Sebagai tindak lanjut pertemuan antara warga pemohon PTSL dan panitia desa yang digelar Selasa (20/01/2026), Kantor Pertanahan menyerahkan puluhan sertipikat tanah yang sempat tertunda penyelesaiannya.

Penyerahan sertipikat dilaksanakan pada Jumat (23/01/2026) di Pendopo Balai Desa Bringinbendo. Sebanyak 61 sertipikat tanah yang telah selesai diproses diserahkan langsung kepada para pemohon PTSL tahun 2021, disertai pengarahan dari Kantor Pertanahan Kabupaten Sidoarjo.

Breaking News

Kegiatan tersebut dihadiri oleh Kasi Pengukuran Kantor Pertanahan Kabupaten Sidoarjo, Ach. Barurozak, beserta staf, panitia PTSL Desa Bringinbendo, perangkat desa, serta 61 warga penerima sertipikat. Kepala Desa Bringinbendo berhalangan hadir dan diwakili oleh Sekretaris Desa Ardian Kiswidayanto.

Dalam sambutan dan arahannya, Ach. Barurozak menyampaikan permohonan maaf kepada warga atas keterlambatan pembagian sertipikat. Ia mengakui baru mengetahui adanya sertipikat PTSL tahun 2021 yang belum tuntas meski selama ini pihaknya rutin melakukan evaluasi data.

“Saya baru ngeh kalau ada PTSL tahun 2021 yang belum selesai. Padahal di kantor selalu kita evaluasi, di data kami nol, yang tercatat PTSL 2017, 2018 sampai 2021 itu nol,” ujarnya.

Rozak menjelaskan bahwa pada Juli lalu, panitia PTSL Desa Bringinbendo sempat datang ke kantor dan menyampaikan bahwa penyelesaian sertipikat belum 100 persen. Namun, dalam sistem data disebutkan telah selesai meski penandatanganan Ketua Tim Ajudikasi belum dilakukan.

“Didata sudah diklik selesai, tapi penandatanganan ketua tim ajudikasi belum. Kami panggil staf kami ini, dia PPPK bukan pegawai, diberi kewenangan menangani, tapi kurang koordinasi dan komunikasi ke pimpinan,” ungkapnya.

Ia menambahkan bahwa persoalan tersebut luput dari pantauan karena minimnya laporan dalam rapat evaluasi internal. Setelah persoalan ini mencuat kembali pada pertemuan Selasa malam (20/01/2026), penanganan kasus langsung diambil alih olehnya.

“Setiap rapat sudah kami sampaikan desa mana yang belum selesai, tapi kejadian ini baru mencuat. Maka penanganannya saya ambil alih,” tegas Rozak.

Dengan diserahkannya 61 sertipikat, saat ini masih tersisa 50 sertipikat yang belum rampung. Dari jumlah tersebut, 20 sertipikat tinggal menunggu tanda tangan Ketua Tim Ajudikasi, Wilson, yang dijadwalkan selesai keesokan harinya. Sementara 30 pemohon lainnya memang tidak kebagian kuota pada tahun 2021 dan akan diprioritaskan pada program PTSL tahun 2026.

“Saya menjamin program PTSL yang ada di Desa Bringinbendo selesai 100 persen,” pungkas pria kelahiran Madura tersebut.

Akhirnya, penantian panjang warga pemohon PTSL Desa Bringinbendo untuk mendapatkan legalitas aset tanah mereka membuahkan hasil. Usai menerima sertipikat, warga pun pulang dengan wajah bahagia dan senyum mengembang, menandai kepastian hukum atas tanah yang selama ini mereka nantikan. (rif)

Example 120x600
Info Iklan hubungi 085183255578