Sidoarjo, GELORAJATIM.COM – Isu dugaan ketidaksesuaian prosedur dalam proses tukar guling Tanah Kas Desa (TKD) di Desa Rangkah Kidul, Kecamatan Sidoarjo, mendapat klarifikasi langsung dari Kepala Desa Rangkah Kidul, Warlheiyono. Ia menegaskan bahwa seluruh tahapan ruislag telah dilakukan sesuai aturan dan melibatkan berbagai unsur masyarakat serta instansi terkait.
Menurut Warlheiyono, TKD milik Desa Rangkah Kidul berlokasi di kawasan tambak Kali Wakul. Proses tukar guling tanah tersebut telah mengacu pada Permendagri Nomor 1 Tahun 2016 tentang Pengelolaan Aset Desa, khususnya Pasal 32 hingga Pasal 45, serta Peraturan Bupati Sidoarjo Nomor 48 Tahun 2017 tentang tata cara pengelolaan aset desa pada Pasal 65 hingga 75.
Ia menjelaskan, tahapan tukar guling telah dibahas secara terbuka dalam Musyawarah Desa (Musdes) pada tahun 2019. Musdes tersebut dihadiri perwakilan RT, RW, BPD, LPMD, tokoh masyarakat, PKK, hingga Forkopimka.
Selain itu, Musdes juga dihadiri oleh Kasidatun Kejaksaan Negeri Sidoarjo, Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (PMD), Bagian Hukum, LSM, pihak PT Makmur Berkah Amanda (MBA), serta media yang turut meliput jalannya kegiatan. Pemaparan materi saat Musdes disampaikan oleh Wakil Ketua BPD Desa Rangkah Kidul.
“Tukar guling atau ruislag ini melalui proses appraisal. Ini penting untuk memastikan nilai tanah yang dipertukarkan seimbang dan transparan,” ujar Warlheiyono, Kamis (22/01/2026).
Ia menegaskan bahwa penentuan nilai tanah bukan ditetapkan oleh kepala desa maupun pemerintah desa. “Penilaian dilakukan oleh penilai independen agar nilai yang ditetapkan wajar, mencegah kerugian publik, dan tetap sesuai dengan ketentuan hukum,” ungkapnya.
Terkait isu uang kompensasi sebesar Rp5 miliar dari PT MBA atau Safe n Lock, Warlheiyono membantah keras tudingan yang menyebut dana tersebut masuk ke rekening pribadi kepala desa.
“Uang kompensasi sudah cair lunas dengan total Rp5 miliar dan seluruhnya masuk ke rekening Desa Rangkah Kidul di Bank BPR Delta Artha, mulai Oktober 2025 hingga Januari 2026. Jadi tidak benar jika dikatakan masuk rekening pribadi,” tegasnya.
Warlheiyono juga memaparkan luas aset yang dipertukarkan. Tanah kas desa seluas 210.059 meter persegi ditukar dengan tanah pengganti seluas sekitar 627.212 meter persegi yang berlokasi di Kelurahan Sekardangan, tepatnya di kawasan tambak Selembang dan Kalimati. Hal tersebut telah disampaikan secara rinci oleh Ketua BPD dalam Musdes tahun 2019.
Berdasarkan laporan appraisal dari Kantor Jasa Penilai Publik (KJPP) Febriman Siregar dan Rekan tertanggal 23 Agustus 2019, harga pasar TKD sebesar Rp172.000 per meter persegi dengan nilai pasar Rp36.130.148.000. Sementara tanah pengganti memiliki harga pasar Rp61.000 per meter persegi dengan nilai pasar Rp38.259.932.000.
Sementara itu, terkait pembangunan gedung serbaguna desa, Warlheiyono menyampaikan bahwa pelaksanaannya dilakukan secara swakelola oleh Tim Pelaksana Kegiatan (TPK) sesuai mekanisme yang berlaku.
Menanggapi isu pembangunan Masjid Al-Muthoharoh yang disebut-sebut tidak transparan, Warlheiyono membantah tudingan tersebut. “Masjidnya saja belum dibangun, bagaimana bisa dikatakan tidak transparan,” ujarnya sambil tersenyum.
Di akhir wawancara, Warlheiyono berpesan kepada masyarakat Desa Rangkah Kidul agar tidak sungkan bertanya langsung ke kantor desa terkait persoalan apa pun. “Jangan sampai ada miss komunikasi. Kami ini pelayan masyarakat. Kalau ada unek-unek, usulan, atau warga butuh bantuan dan pekerjaan, silakan sampaikan. Kita selalu siap memfasilitasi,” pungkasnya. (rif)
















