SIDOARJO, GELORAJATIM.COM – Pengadilan Negeri (PN) Sidoarjo pada Selasa, (06/05/2025) pagi melakukan eksekusi rumah milik mantan Kepala Desa (Kades) Bangsri Kecamatan Sukodono Sidoarjo. Pengosongan ini dilakukan atas permohonan dari Achmad Chozin Rozikin.
Eksekusi dilakukan lantaran termohon atau pemilik rumah atas nama Umi Mahbubah istri mantan Kades Bangsri H. Sumiyar terlibat kredit macet setelah mengagunkan sertifikat rumah seluas 813 meter persegi , dan rumah tersebut akhirnya dilelang melalui Kantor Pelayanan Kekayaan Negara dan Lelang (KPKNL) .
Pantauan awak media GeloraJatim di lokasi, rumah seluas 813 meter persegi itu masih ditempati oleh H. Sumiyar beserta keluarganya. Namun, proses pengosongan berjalan lancar tanpa adanya perlawanan fisik, setelah membacakan risalah lelang petugas juru sita PN Sidoarjo dengan pengawalan ketat petugas gabungan dari unsur Kepolisian, TNI dan Satpol PP langsung melakukan pengosongan dengan mengeluarkan barang – barang perabot dari dalam rumah mantan Kades Bangsri tersebut , Hal ini dilakukan berdasarkan putusan pengadilan yang telah berkekuatan hukum tetap (inkracht)

Petugas juru sita PN Sidoarjo, Sambodo Rahardjo, ketika diwawancara awak media menjelaskan bahwa eksekusi tersebut merupakan pelaksanaan putusan atas risalah lelang, dengan objek rumah di Desa Bangsri seluas 813 meter persegi ,” Eksekusi dilakukan berdasarkan risalah lelang atas perkara antara Achmad Chozin Rozikin sebagai pemohon eksekusi melawan Umi Mahbubah selaku termohon, Permohonan eksekusi diajukan pada awal 2025 ”, ujar Sambodo.
Eksekusi pengosongan rumah dilakukan berdasarkan surat tugas Ketua PN Sidoarjo tertanggal 5 Maret 2025 dengan nomor 01/Eks.RL/2025/PN/Sda ,“ Pemohon adalah pemenang lelang , Proses aanmaning (teguran) juga telah dilakukan , tetapi hingga tenggang waktu berakhir , rumah tidak diserahkan secara sukarela , Maka , eksekusi harus dilaksanakan,” tegas Sambodo.
Sementara itu, H. Sumiyar, suami termohon yang juga mantan Kades Bangsri mengungkapkan bahwa rumah tersebut dilelang karena hutang kurang lebih senilai Rp 460 juta dari hutang awal Rp 700 juta di salah satu bank di Surabaya.
“ Saya memang punya hutang, tapi saat rumah dilelang, saya tidak menerima pemberitahuan resmi dari KPKNL , pengumuman aja gak ada . Padahal nilai obyek yang dilelang ini sangat jauh dari harga pasar ”, keluh Sumiyar.
Menurutnya harga rumah tersebut seharusnya mencapai Rp 3 miliar. Ia pun telah mengajukan gugatan perlawanan ke PN Sidoarjo agar eksekusi ditunda.
“Saya sudah mendaftarkan gugatan dan juga meminta penundaan eksekusi untuk menghormati proses hukum, namun kenapa eksekusi tetap dilakukan, ini namanya tidak menghormati proses hukum padahal negara kita negara hukum “, tegas Sumiyar.
Sidangnya dijadwalkan pada 14 Mei 2025, tapi kenapa eksekusi tetap dijalankan sebelum itu ”, pungkas Sumiyar kecewa.
Achmad Chozin Rozikin , selaku pemenang lelang dan pemohon eksekusi mengatakan bahwa rumah tersebut dibelinya melalui lelang KPKNL ,” Saya membeli dari KPNKL senilai Rp 500 juta lebih, sudah membayar lunas, termasuk pajak dan kewajiban lainnya , Sertifikat Hak Milik (SHM) rumah dengan nomor 1199 atas nama Umi Mahbubah pun sudah saya balik nama, termohon sempat saya beri waktu untuk menyerahkan rumah secara sukarela , namun tidak diindahkan, jadi saya ajukan permohonan eksekusi,” Ujarnya singkat. (Rief)