SIDOARJO, GELORAJATIM.COM – Sidang terdakwa dugaan pungutan liar dalam program Pendaftaran Tanah Sistematis Lengkap (PTSL) yang melibatkan Kepala Desa Trosobo, Kecamatan Taman Non Aktif Heri Achmadi, S.H dan satu orang panitia PTSL Sari Diah Ratna , kembali digelar di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Surabaya Rabu (07/05/2025) pagi. Sidang kali ini dengan agenda pembacaan keberatan (Eksepsi) dari tim penasehat hukum kedua terdakwa.
Duduk di kursi pesakitan, mengawali sidang kedua terdakwa ditanya Majelis hakim apakah dalam kondisi sehat, kedua terdakwa menjawab kompak bahwa dalam kondisi sehat.
Didalam pembacaan eksepsi, masing – masing penasehat hukum kedua terdakwa sama – sama mengajukan keberatan atas kesalahan prosedur atau tidak terpenuhinya syarat-syarat yang diatur dalam KUHP, kedua tim penasehat hukum sama – sama keberatan atas surat dakwaan yang dibuat Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Negeri (Kejari) Sidoarjo yang dibacakan pada sidang sebelumnya.
Ditemui seusai sidang pembacaan eksepsi, Dimas Yemahura Al Farauq, S.H , Penasehat hukum Kades Trosobo non aktif Heri Achmadi, S.H menyatakan ada dua poin penting terkait keberatan yang diajukan terhadap dakwaan JPU Kejari Sidoarjo, disamping itu Dimas mempermasalahkan terkait belum diberikannya salinan berkas perkara secara lengkap untuk tersangka.
” Poin – poin eksepsi kami hari ini adalah, terkait dengan surat dakwaan yang dibuat oleh JPU dalam hal ini Kejari Sidoarjo, dimana disana ada poin – poin yang menurut kami tidak jelas, artinya tidak berdasarkan hukum “, Ujar Dimas panggilan akrabnya.
Lebih lanjut Dimas menyatakan ,” Poin yang kedua, penentuan pasal – pasal yang ada didalam surat dakwaan itu menurut kami tidak jelas dan tidak lengkap, oleh karena itu kami melakukan eksepsi “, papar Dimas.
” Ada lagi yang menjadi keberatan kami, didalam proses persidangan tentu kita jelas didalam pasal 143 KUHAP, bahwasanya tersangka itu berhak atas salinan berkas perkara secara lengkap, kami kemarin sudah menyampaikan didalam persidangan yang pertama bahwasanya JPU siap memberikan, tapi kenyataannya sampai dengan hari ini kami belum mendapatkan salinan berkas perkara lengkap terhadap persidangan terdakwa Heri Achmadi ini, bagaimana kita bisa memberikan pembelaan hukum secara maksimal, terutama terkait salinan berkas perkara lengkap yang seharusnya bisa diterima oleh tersangka maupun kuasa hukumnya “, pungkas Dimas.
Sementara itu, JPU Kejari Sidoarjo I Putu Kisnu Gupta, S.H menanggapi datar keberatan kuasa hukum terdakwa dan menampik tudingan bekum memberikan salinan berkas perkara lengkap yang diminta oleh kuasa hukum terdakwa.
” Pasal 143 ayat 4 menyatakan bahwa , salinan surat pelimpahan perkara yang kita sebut biasanya di Kejaksaan itu P31 , kita sudah P31 dan surat dakwaan kita sudah serahkan , kalau misalnya dibaca Pasal 143 ayat 4 itu terdakwa atau penasehat hukum atau kuasanya, atau ya bukan dan strip atau, jadi kalau itu bisa dibaca sebagai bagian dari alternatif “, terang Kisnu.
Masih lanjut Kisnu ,” Apa yang bisa menjelaskan seorang penasehat hukum bisa meminta disana ada berkas perkara, kalau misalnya dia belum jadi penasehat hukum yang mendampingi seorang terdakwa dimuka persidangan, apa dasarnya dia, gak ada surat kuasa, gak ada surat kuasa dia nanti menjelaskan kalau dipersidangan dia yang sidang “, Papar Kisnu.
” Namanya penasehat hukum itu ada surat kuasa yang dileges, tanya sama mereka dipersidangan pertama , udah lengkap gak, ini kartu ini sama surat kuasa belum dileges juga “, tegas Kisnu.
” Apakah kita harus memberikan kepada orang yang tidak memiliki legal standing untuk mendampingi terdakwa kalau kita memberikan berkas perkara “, tegas Kisnu lagi.
Kisnu juga menjelaskan bahwa sudah mengantungi bukti penerimaan dari Pengadilan Tipikor, setelah limpah perkara langsung berikan P31, penetapan sidang dan surat dakwaan , di pasal 72 KUHAP itu yang bisa diberikan kepada terdakwa dan penasehat hukum itu hanya BAP tersangka “, Pungkas Kisnu. (Rief)