Sidoarjo, GELORAJATIM.COM – Aktivitas perdagangan emas yang diduga berasal dari tambang ilegal tengah menjadi sorotan aparat penegak hukum. Tim penyidik Direktorat Tindak Pidana Ekonomi Khusus Bareskrim Polri melakukan penggeledahan di sejumlah perusahaan pemurnian dan perdagangan emas di Jawa Timur, Kamis (12/03/2026), dalam rangka mengusut dugaan praktik tambang ilegal yang nilainya mencapai puluhan triliun rupiah.
Penggeledahan tersebut dilakukan di beberapa perusahaan yang beroperasi di Kota Surabaya dan Kabupaten Sidoarjo. Penyidik mendalami dugaan praktik penampungan, pengolahan hingga pemurnian emas yang berasal dari aktivitas pertambangan tanpa izin yang diduga telah berlangsung selama beberapa tahun terakhir.
Direktur Tindak Pidana Ekonomi Khusus Bareskrim Polri, Ade Safri Simanjuntak, menjelaskan bahwa penyidikan dilakukan terkait dugaan pelanggaran di sektor mineral dan batubara (minerba), khususnya perdagangan emas yang berasal dari pertambangan ilegal.
“Tim penyidik Direktorat Tindak Pidana Ekonomi Khusus Bareskrim Polri saat ini sedang melakukan penyidikan atas dugaan tindak pidana Minerba, yaitu kegiatan menampung, memanfaatkan, mengolah, memurnikan, mengangkut, maupun menjual emas yang berasal dari pertambangan tanpa izin atau pertambangan ilegal,” ujar Ade Safri ke awak media, Kamis (12/03/2026).
Kasus ini bermula dari laporan hasil analisis transaksi mencurigakan yang disampaikan oleh Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan terkait tata niaga emas di dalam negeri. Dari laporan tersebut, ditemukan indikasi adanya keterlibatan sejumlah toko emas dan perusahaan pemurnian yang diduga memperdagangkan emas dari tambang ilegal.
Berdasarkan hasil penyidikan sementara, aparat menemukan adanya transaksi dalam jumlah sangat besar yang diduga berkaitan dengan perdagangan emas dari aktivitas tambang tanpa izin tersebut.
“Berdasarkan fakta hasil penyidikan sementara, akumulasi transaksi jual beli emas yang diduga berasal dari pertambangan tanpa izin dalam kurun waktu 2019 hingga 2025 mencapai sekitar Rp 25,9 triliun,” kata Ade Safri.
Perkara ini juga merupakan pengembangan dari kasus serupa yang sebelumnya telah diproses secara hukum di Pengadilan Negeri Pontianak dan Pengadilan Negeri Manokwari yang keduanya telah memiliki kekuatan hukum tetap.
Dalam proses penyidikan, Bareskrim Polri sebelumnya telah melakukan penggeledahan awal pada 19 hingga 20 Februari 2026 di lima lokasi berbeda, yakni tiga lokasi di Surabaya dan dua lokasi di Kabupaten Nganjuk.
Dari hasil gelar perkara yang dilakukan penyidik, tiga orang telah ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus tersebut, masing-masing berinisial TW, DW, dan BSW. Namun demikian, penyidik tidak menutup kemungkinan jumlah tersangka akan bertambah seiring dengan pengembangan perkara.
“Berdasarkan hasil gelar perkara dan minimal lima alat bukti yang sah, forum gelar sepakat menetapkan tiga orang tersangka. Namun tidak menutup kemungkinan adanya keterlibatan pihak lain yang saat ini masih didalami,” ujar Ade Safri.
Dalam penggeledahan di lima lokasi tersebut, penyidik turut mengamankan sejumlah barang bukti yang berkaitan dengan aktivitas transaksi emas, mulai dari dokumen administrasi hingga logam mulia.
Barang bukti yang disita meliputi dokumen invoice, surat pemesanan, surat jalan, serta berbagai dokumen transaksi jual beli emas yang diduga terkait dengan aktivitas perdagangan emas dari tambang ilegal.
Selain dokumen, penyidik juga menyita emas perhiasan dengan total berat sekitar 8,16 kilogram, emas batangan seberat 51,3 kilogram, serta uang tunai sekitar Rp 7,13 miliar.
Penyidik memperkirakan total nilai emas yang berhasil diamankan mencapai sekitar Rp150 miliar, dengan perhitungan yang menyesuaikan fluktuasi harga emas di pasaran saat ini.
Dalam tahap pengembangan penyidikan, tim kembali melakukan penggeledahan di tiga perusahaan yang bergerak di bidang pemurnian dan perdagangan emas yang berada di Surabaya dan Sidoarjo, yakni PT Simbal Jaya Utama, PT Indah Golden Signature, dan PT Suka Jadi Logam.
Penggeledahan tersebut dilakukan guna mengumpulkan alat bukti tambahan terkait proses pemurnian serta tata niaga emas yang diduga berasal dari aktivitas pertambangan tanpa izin.
Selain menjerat pelaku dengan dugaan pelanggaran di sektor minerba, penyidik juga menerapkan pendekatan tindak pidana pencucian uang (TPPU) dalam pengusutan perkara ini.
Ade Safri menjelaskan bahwa penyidik menggunakan konsep semi stand alone money laundering, yang memungkinkan penegakan hukum terhadap tindak pidana pencucian uang meskipun tindak pidana asalnya belum sepenuhnya dibuktikan di pengadilan.
“Penyidik juga melakukan penelusuran transaksi keuangan atau follow the money serta penelusuran aset atau follow the asset bekerja sama dengan PPATK,” jelasnya.
Bareskrim Polri memastikan proses penyidikan perkara dugaan perdagangan emas ilegal tersebut akan dilakukan secara profesional hingga tuntas.
“Kami pastikan penyidikan perkara ini dilakukan secara profesional, prosedural, transparan, dan akuntabel,” kata Ade Safri.
Ia menambahkan, perkembangan lebih lanjut dari hasil penggeledahan maupun pemeriksaan lanjutan akan disampaikan kembali kepada publik setelah proses penyidikan selesai dilakukan.
“Bagaimana hasilnya nanti akan kami sampaikan kembali,” pungkasnya. (rif)
















