GELORAJATIM.COM, Sidoarjo – Aksi pencurian sepeda motor di kawasan Kelurahan Sepanjang, Kecamatan Taman, Kabupaten Sidoarjo, berakhir dengan penangkapan seorang perempuan yang diduga sebagai pelaku. Pelaku berinisial NSW (42), warga Kecamatan Gresik, diamankan setelah sempat melarikan diri usai mengambil sepeda motor milik warga, Selasa (06/10/2026) malam.
Kapolsek Taman Polresta Sidoarjo Kompol Bagus Kurniawan, S.H., M.H. mengatakan, pengungkapan kasus tersebut dilakukan Unit Reskrim Polsek Taman setelah menerima laporan terkait pencurian kendaraan bermotor roda dua. Penangkapan terhadap NSW dilakukan sekitar pukul 21.00 WIB, tidak lama setelah kejadian berlangsung.
“Peristiwa pencurian terjadi sekitar pukul 20.30 WIB di depan Warung Nasi Padang, Jalan Trunojoyo, Kelurahan Sepanjang, Kecamatan Taman. Pelaku berhasil diamankan setelah dikejar dan ditangkap warga bersama saksi,” ujar Kompol Bagus, Rabu (07/10/2026).
Korban dalam kejadian tersebut yakni Akhmad Miftakhul Aminin (37), warga Dusun Gayaman, Desa Gayaman, Kecamatan Mojoanyar, Kabupaten Mojokerto. Sepeda motor Honda Vario bernopol S 5111 NCA milik korban saat itu terparkir dengan kondisi kunci kontak masih menempel. Keberadaan kendaraan tersebut kemudian dimanfaatkan pelaku.
Menurut Kapolsek Taman, aksi tersebut dilakukan NSW bersama seorang laki-laki rekannya berinisial A yang kini masih dalam pengejaran. Sebelum beraksi, keduanya diketahui pulang dari Jombang dan turun di wilayah Geluran. Karena tidak memiliki uang, keduanya berjalan kaki dari Rel Ketegan dengan tujuan Gunung Sari dan kemudian menumpang kendaraan pikap yang melintas.
“Sesampainya di sekitar lokasi, rekannya melihat sepeda motor yang terparkir dengan kunci masih melekat. Mereka kemudian turun dari mobil pikap dan menuju lokasi untuk mengambil kendaraan tersebut,” jelasnya.
NSW kemudian berpura-pura masuk ke Warung Nasi Padang untuk membeli makanan. Setelah situasi dianggap aman, tersangka mendekati sepeda motor dan mengambilnya. Namun, baru berjalan sekitar satu meter, aksinya diketahui saksi Agus Driyanto (58) yang langsung menghadang pelaku.
“Pelaku sempat menabrak saksi hingga sepeda motor tersebut terjatuh. Setelah itu pelaku bersama rekannya berusaha melarikan diri. Sekitar 500 meter dari lokasi, NSW berhasil diamankan warga bersama saksi dan kemudian diserahkan kepada petugas Polsek Taman,” ungkap Kompol Bagus.
Dari pengungkapan tersebut, polisi mengamankan barang bukti satu unit Honda Vario bernopol S 5111 NCA serta satu lembar STNK asli kendaraan tersebut. Sementara rekan NSW berinisial A berhasil melarikan diri dan telah ditetapkan sebagai DPO, saat ini dalam pengejaran pihak Kepolisian.
“Untuk tersangka NSW masih menjalani proses pemeriksaan dan penyidik melakukan pemberkasan untuk selanjutnya dikirimkan kepada Jaksa Penuntut Umum. Kami juga masih melakukan pengembangan serta pengejaran terhadap satu orang lainnya yang saat ini masuk dalam daftar pencarian,” pungkas Kompol Bagus. (rif)
















