Hari jadi
TNI/Polri

AKP Adik Agus Putrawan Pastikan Penanganan Kasus Narkoba Sesuai Prosedur Hukum

429
×

AKP Adik Agus Putrawan Pastikan Penanganan Kasus Narkoba Sesuai Prosedur Hukum

Sebarkan artikel ini
Img 20260130 Wa0000
Kasat Resnarkoba Polres Pelabuhan Tanjung Perak AKP Adik Agus Putrawan saat press release ungkap kasus narkoba.
Info Iklan hubungi 085183255578

Surabaya, GELORAJATIM.COM – Komitmen profesional dalam penanganan kasus narkotika ditegaskan jajaran Satresnarkoba Polres Pelabuhan Tanjung Perak menyusul munculnya isu dugaan praktik “tangkap-lepas” yang ramai diperbincangkan publik. Tudingan adanya permintaan uang untuk membebaskan tersangka pun langsung mendapat respons dari pihak kepolisian.

Kasat Resnarkoba Polres Pelabuhan Tanjung Perak, AKP Adik Agus Putrawan, memberikan klarifikasi tegas terkait kabar tersebut. Ia memastikan seluruh proses penanganan perkara telah dilakukan sesuai mekanisme hukum yang berlaku.

Breaking News

“Tidak ada praktik tangkap-lepas seperti yang dituduhkan. Semua kami proses sesuai aturan,” tegas AKP Adik Agus Putrawan saat dikonfirmasi awak media GELORAJATIM.COM, Selasa (12/05/2026).

Menurutnya, tersangka dalam perkara tersebut memang tidak berada di dalam rumah tahanan. Namun hal itu bukan berarti yang bersangkutan dibebaskan, melainkan sedang menjalani proses rehabilitasi di Lembaga Rehabilitasi Pencegahan Penyalahgunaan Narkotika (LRPPN).

Ia menjelaskan, keberadaan tersangka di tempat rehabilitasi tersebut dapat dibuktikan langsung di lapangan. Hingga kini, tersangka masih menjalani perawatan sesuai hasil asesmen yang telah dilakukan.

“Yang bersangkutan sampai sekarang masih berada di rumah rehabilitasi LRPPN. Itu bisa dicek langsung di lapangan,” ujarnya.

AKP Adik Agus Putrawan menambahkan, penempatan tersangka di rehabilitasi merupakan hasil mekanisme Tim Asesmen Terpadu (TAT) non barang bukti atau non BB. Dari hasil pemeriksaan, tersangka dinyatakan sebagai pengguna narkotika dengan bukti hasil tes urin positif.

Dalam ketentuan Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, pengguna narkotika yang memenuhi kriteria tertentu memang dapat direkomendasikan menjalani rehabilitasi medis maupun sosial. Proses tersebut dilakukan melalui asesmen resmi oleh tim yang berwenang.

“Semua ada mekanismenya. Tidak serta-merta dilepas, tapi melalui proses asesmen terpadu sesuai undang-undang,” jelasnya.

Pihak kepolisian menegaskan bahwa keberadaan tersangka di LRPPN bukan bentuk pembebasan, melainkan bagian dari proses hukum yang sah dan dapat dipertanggungjawabkan. Polres Pelabuhan Tanjung Perak juga memastikan komitmennya dalam menangani kasus narkotika secara profesional serta sesuai dasar hukum yang berlaku.

Di tengah derasnya informasi yang berkembang, masyarakat diimbau agar tidak mudah terpengaruh kabar yang belum terverifikasi. Klarifikasi resmi dari aparat penegak hukum diharapkan menjadi rujukan utama guna menghindari kesalahpahaman di tengah publik. (rif)

Example 120x600
Info Iklan hubungi 085183255578