Hari jadi
TNI/Polri

Reskrim Polsek Gedangan Gencarkan Penindakan Rokok Ilegal di Desa Ganting

6
×

Reskrim Polsek Gedangan Gencarkan Penindakan Rokok Ilegal di Desa Ganting

Sebarkan artikel ini
20260804 091040
Kanit Reskrim Polsek Gedangan Iptu Andri Tri Sasongko, SH (kiri kedua), bersama personel melakukan penindakan dan memberikan imbauan kepada penjual rokok ilegal tanpa pita cukai di Jalan Raya Ganting, Kecamatan Gedangan, Sidoarjo.
Info Iklan hubungi 085183255578

Sidoarjo, GELORAJATIM.COM – Unit Reskrim Polsek Gedangan menindak penjual rokok ilegal tanpa pita cukai dalam kegiatan yang digelar di Jalan Raya Ganting, Desa Ganting, Kecamatan Gedangan, Kabupaten Sidoarjo, Senin (03/08/2026) sore. Kegiatan tersebut merupakan tindak lanjut atensi pimpinan dalam upaya menekan peredaran rokok ilegal di wilayah hukum Polsek Gedangan.

Operasi yang dimulai sekitar pukul 16.35 WIB itu dipimpin langsung Kanit Reskrim Polsek Gedangan Ipyu Andri Tri Sasongko, SH, bersama dua anggota Unit Reskrim dan dua personel patroli. Petugas menyasar sejumlah penjual yang diduga memperdagangkan rokok tanpa pita cukai.

Breaking News

Dalam kegiatan tersebut, petugas melakukan penindakan terhadap seorang penjual berinisial Agus Widodo (48), warga Desa Kragan, Kecamatan Gedangan. Dari hasil pemeriksaan, polisi menemukan sekitar 50 bungkus rokok ilegal tanpa pita cukai dari berbagai merek yang dijual di lokasi tersebut.

Selain melakukan penindakan, petugas juga memberikan pembinaan dan imbauan kepada penjual agar tidak lagi memperdagangkan rokok ilegal. Penjual yang bersangkutan mengakui kesalahannya dan bersedia menandatangani surat pernyataan yang berisi komitmen untuk tidak mengulangi perbuatannya.

Kanit Reskrim Polsek Gedangan Iptu Andri Tri Sasongko, SH, mengatakan bahwa kegiatan tersebut merupakan bagian dari upaya kepolisian dalam mendukung pemberantasan peredaran barang kena cukai ilegal sekaligus memberikan edukasi kepada masyarakat.

“Kami melakukan penindakan disertai pembinaan kepada penjual rokok ilegal tanpa cukai. Yang bersangkutan telah mengakui kesalahannya dan membuat surat pernyataan untuk tidak lagi menjual rokok ilegal. Kami mengimbau seluruh masyarakat agar tidak memperjualbelikan rokok tanpa pita cukai karena melanggar ketentuan yang berlaku,” ujar Iptu Andri, Selasa (04/08/2026).

Selama pelaksanaan kegiatan berlangsung, situasi tetap aman, tertib, dan kondusif. Polsek Gedangan memastikan pengawasan terhadap peredaran rokok ilegal akan terus dilakukan secara berkelanjutan guna mencegah kerugian negara sekaligus meningkatkan kepatuhan masyarakat terhadap peraturan di bidang cukai. (rif)

Example 120x600
Info Iklan hubungi 085183255578