Kapolresta Sidoarjo Kombes Pol. Kusumo Wahyu Bintoro menunjukkan barang bukti pembunuhan di Ngaresrejo
SIDOARJO, gelorajatim.com/ – Polisi dengan cepat membekuk pelaku pembunuhan di teras Mushola Muhajirin desa Ngaresrejo, kecamatan Sukodono, Sidoarjo. Pelaku adalah YW (29tahun) pria asal Trenggalek.
Pelaku ditangkap tim Resmob Satreskrim Polresta Sidoarjo di desa Nglebeng, Panggul, Trenggalek. Saat dilakukan penangkapan, pelaku sempat berupaya kabur dan melawan petugas, sehingga polisi terpaksa memberi tindakan tegas dengan menembak kaki pelaku.

Kapolresta Sidoarjo Kombes Pol. Kusumo Wahyu Bintoro mengungkapkan, YW terdesak faktor ekonomi karena istrinya hamil tua, saat subuh, Kamis (14/7/2022), dia berjalan kaki dari Bungurasih sampai dengan wilayah Sukodono.
“Tujuannya untuk mencari orang lengah dan bermaksud mengambil barang berharga korban,”ujarnya, jumat (15/7/2022) pada wartawan.
Sesampai di desa Ngaresrejo, Sukodono. YW melihat seorang pria yakni WAS sedang duduk di teras mushola Muhajirin yang didekatnya terparkir motor matic milik korban. YW langsung menghampiri WAS dan menusuk sebanyak empat kali pada dada korban menggunakan sebilah pisau.
”Mengetahui korban tak berdaya dan bersimbah darah, YW mengambil barang berharga milik korban, diantaranya motor matic, satu handphone serta dompet korban berisi identitas diri, STNK motor dan kartu ATM,” terangnya.
Pelaku kini diamankan di Polresta Sidoarjo guna mempertanggung jawabkan perbuatannya, ia dikenai ancaman pasal 339 KUHP hukuman penjara paling lama 20 tahun atau paling berat seumur hidup. Ditambah Pasal 365 ayat (3) KUHP Pencurian dengan kekerasan yang mengakibatkan kematian, yakni pidana penjara paling lama 15 tahun.”Tandasnya
Reporter: teguh w
















