Sidoarjo, GELORAJATIM.COM – Upaya polisi mengungkap identitas asli Purba Wasesa, 55, tersangka dugaan pencurian telepon seluler (HP) di kawasan Perumahan Kahuripan Nirwana Village (KNV), Sidoarjo, belum membuahkan hasil. Meski telah diamankan dan menjalani pemeriksaan, identitas pria yang sehari-hari mengaku berdagang batu akik itu masih menjadi teka-teki lantaran data biometriknya tidak ditemukan dalam sistem Indonesia Automatic Fingerprint Identification System (INAFIS).
Kanitreskrim Polsek Sidoarjo Kota Iptu M. Junaedi mengatakan, pihaknya telah mendatangkan tim identifikasi untuk menelusuri data sidik jari tersangka. Namun, pemeriksaan tersebut belum berhasil mengungkap identitas yang bersangkutan.
“Pengakuannya, dia pernah merekam sidik jari. Namun, setelah kami datangkan tim identifikasi untuk melakukan perekaman, datanya juga tidak muncul di sistem INAFIS,” ujar Junaedi, Kamis (29/10/2026).
Ketiadaan kartu tanda penduduk (KTP) semakin menyulitkan polisi untuk memastikan identitas tersangka. Terlebih, keterangan yang disampaikan saat pemeriksaan juga berubah-ubah. Awalnya, pria tersebut mengaku bernama Mahesa Purba dan berasal dari Kabupaten Bangkalan, Madura. Namun, dalam pemeriksaan berikutnya, dia menyebut berasal dari Tulungagung.
“Dia tidak membawa KTP. Pengakuannya juga berubah-ubah. Awalnya mengaku dari Bangkalan, kemudian mengaku dari Tulungagung,” jelas Junaedi. Polisi kini masih mendalami keterangan tersebut sekaligus menelusuri asal-usul tersangka guna memastikan identitas sebenarnya.
Kasus dugaan pencurian itu bermula di sebuah bengkel tambal ban di kawasan Perumahan KNV pada Selasa (27/10/2026). Aksi yang diduga dilakukan tersangka terekam kamera pengawas atau closed-circuit television (CCTV). Setelah kejadian, tersangka disebut berusaha melarikan diri menggunakan sepeda motor. Namun, dalam pelariannya, dia berhasil dihentikan warga dengan cara dilempar timba berisi air dan menabrak seorang warga hingga korban mengalami patah tulang pada bagian kaki.
“Tersangka sempat hendak melarikan diri dengan menggunakan sepeda motor, namun berhasil dihentikan seorang warga yang Akhirnya, dia menabrak warga yang lain,” ungkap Junaedi. Polisi kemudian mengamankan tersangka dan membawanya ke Polsek Sidoarjo Kota untuk menjalani pemeriksaan lebih lanjut.
Penyidik juga telah meminta keterangan sejumlah saksi untuk mengungkap rangkaian peristiwa, mulai dari dugaan pencurian HP hingga kecelakaan yang menyebabkan warga terluka. “Proses penyidikan masih berjalan. Keterangan saksi juga sudah kami terima,” katanya.
Untuk kepentingan penyidikan, tersangka ditahan di Ruang Tahanan Polsek Sidoarjo Kota mulai Rabu (28/10/2026) hingga Senin (16/11/2026). Dalam perkara dugaan pencurian tersebut, tersangka disangkakan melanggar Pasal 476 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP).
Hingga kini, polisi masih melanjutkan proses penyidikan dan berupaya memverifikasi identitas asli tersangka. Selain mendalami dugaan pencurian, penyidik juga menelusuri berbagai keterangan yang disampaikan tersangka agar penanganan perkara berjalan sesuai ketentuan hukum yang berlaku. (rif)
















