HUTRI
Kriminal

Polsek Taman Ungkap Curanmor Krembangan-Simowau, Temukan Tiga Pasang Plat Nomor di Kos Pelaku

14
×

Polsek Taman Ungkap Curanmor Krembangan-Simowau, Temukan Tiga Pasang Plat Nomor di Kos Pelaku

Sebarkan artikel ini
Img 20260924 Wa0026
BH, tersangka pelaku curanmor menggunakan sarana sepeda motor Honda Vario Merah, tertangkap kamera cctv warga usai beraksi menggondol sepeda motor Honda Vario putih di Kavling Gg Surya Desa Krembangan Kecamatan Taman. Dari rekaman cctv inilah Polisi mengembangkan dan mengungkap kejahatan curanmor yang dilakukan BH dan KC, saat ini KC masih dalam pengejaran Polisi.
Info Iklan hubungi 085183255578

Sidoarjo, GELORAJATIM.COM – Pengembangan kasus dugaan pencurian sepeda motor di kawasan Kavling Simowau Indah, Kelurahan Sepanjang, Kecamatan Taman, Kabupaten Sidoarjo, mengungkap sejumlah temuan baru. Polisi menemukan tiga pasang plat nomor kendaraan serta sejumlah alat yang diduga digunakan untuk mengonsumsi sabu dari kamar kos salah satu terduga pelaku.

Pengungkapan tersebut bermula setelah Unit Reskrim Polsek Taman mengamankan BH (36), warga Megare, Kelurahan Ngelom, Kecamatan Taman. BH diamankan warga setelah diduga terlibat dalam aksi pencurian sepeda motor di kawasan Simowau pada Rabu (23/09).

Breaking News

Kapolsek Taman Kompol Bagus Kurniawan, SH. M.H., mengatakan, penggeledahan terhadap tempat kos BH dilakukan sebagai bagian dari pengembangan penyelidikan. Langkah tersebut dilakukan untuk mendalami kemungkinan adanya keterlibatan pelaku lain maupun perkara lain yang berkaitan dengan tersangka.

“Penggeledahan ini merupakan bagian dari pengembangan penyelidikan untuk mengungkap kemungkinan adanya pelaku lain dan perkara lain yang berkaitan dengan tersangka,” ujar Kompol Bagus, Selasa (29/09/2026).

Dari pemeriksaan, BH mengaku pernah melakukan pencurian sepeda motor bersama rekannya berinisial KC. Sebelum beraksi di Simowau, keduanya juga telah melakukan pencurian sepeda motor di wilayah Desa Krembangan, Kecamatan Taman.

Dalam perkara di Krembangan, polisi sebelumnya menerima laporan dari Evan Ibrahim (45), warga Jalan Mandala, Kelurahan Semambung, Kecamatan Gedangan, Sidoarjo. Sepeda motor Honda Vario 150 bernopol W 6838 NAE warna putih milik anaknya, Kenzo, dilaporkan hilang setelah diparkir di rumah temannya di Kavling Gang Surya, Desa Krembangan, beberapa jam sebelum kejadian curanmor di Kavling Simowau Indah, Rabu (23/09) sekitar pukul 14.30 WIB.

Sekitar pukul 14.55 WIB, Kenzo keluar dari rumah dan mendapati sepeda motor tersebut sudah tidak berada di tempat semula. Peristiwa itu kemudian dilaporkan Evan ke Polsek Taman dan tercatat dalam LP.M/349/IX/2026/SPKT/POLDA JATIM/POLRESTA SIDOARJO/POLSEK TAMAN untuk dilakukan penyelidikan lebih lanjut.

“Dari hasil pengembangan dan pemeriksaan, tersangka BH mengakui pernah melakukan pencurian sepeda motor bersama KC, termasuk di wilayah Krembangan,” jelasnya.

Dalam aksi di kawasan Simowau, KC diduga berperan sebagai pemetik atau orang yang mengambil sepeda motor. Sedangkan BH diduga menunggu di atas sepeda motor warna merah yang digunakan sebagai sarana. Namun aksi tersebut diketahui sejumlah ibu-ibu yang baru pulang mengikuti kegiatan mengaji.

Warga kemudian melakukan pengejaran terhadap keduanya. KC berhasil melarikan diri, sementara BH berhasil diamankan warga sebelum diserahkan kepada anggota kepolisian. Dalam hitungan jam, keduanya diduga melakukan aksi pencurian sepeda motor di dua lokasi, yakni Krembangan dan Kelurahan Sepanjang.

“Saat kejadian di Simowau dan Krembangan, KC diduga sebagai pemetik, sedangkan BH menunggu di atas sepeda motor. Ketika aksinya diketahui warga, keduanya dikejar hingga BH berhasil diamankan,” ungkap Kompol Bagus.

Saat dilakukan pemeriksaan terhadap BH, polisi menemukan kunci T, sebilah celurit yang masih bersarung kulit dan diselipkan di bagian depan sebelah kiri tubuhnya. Polisi juga menemukan barang bukti yang diduga narkotika jenis sabu, sepeda motor Honda Vario warna merah yang diduga digunakan sebagai sarana dalam melakukan aksinya serta dua plat nomor dibawah jok sepeda motor.

“Untuk barang bukti senjata tajam berupa celurit tetap kami proses sesuai ketentuan hukum yang berlaku. Sementara barang bukti yang diduga narkotika sudah dilimpahkan kepada Satresnarkoba Polresta Sidoarjo untuk penanganan lebih lanjut,” tegas Bagus.

Penggeledahan kemudian dilakukan di kamar kos BH. Dari lokasi tersebut, Unit Reskrim Polsek Taman menemukan tiga pasang plat nomor kendaraan dan beberapa alat yang diduga digunakan untuk mengonsumsi sabu. Temuan itu menjadi bagian dari pengembangan penyidikan untuk mengungkap kemungkinan keterkaitan barang-barang tersebut dengan perkara lain.

“Kami masih melakukan pemeriksaan terhadap saksi dan tersangka serta melengkapi administrasi penyidikan. Kami juga berkoordinasi dengan Jaksa Penuntut Umum untuk proses hukum selanjutnya,” terang Bagus.

Untuk dugaan pencurian sepeda motor di Simowau, korban memilih tidak melanjutkan laporan dan telah membuat surat pernyataan. Kendati demikian, polisi tetap memproses perkara lain yang ditemukan dalam pemeriksaan, termasuk dugaan kepemilikan atau membawa senjata tajam tanpa hak serta memproses perkara curanmor di Krembangan.

BH dijerat Pasal 307 UU RI Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP juncto Pasal 2 ayat (1) UU Darurat Nomor 12 Tahun 1951 terkait dugaan kepemilikan atau membawa senjata tajam tanpa hak. Sementara dari pengembangan perkara curanmor di Desa Krembangan, BH dijerat Pasal 477 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP.

“Kami mengimbau masyarakat untuk tidak membawa, memiliki, menyimpan, maupun menguasai senjata tajam dan barang terlarang lainnya tanpa alasan serta hak yang sah. Apabila mengetahui adanya tindak pidana atau aktivitas mencurigakan, segera laporkan kepada kepolisian dan jangan melakukan tindakan main hakim sendiri,” pungkas Kompol Bagus. (rif)

Example 120x600
Info Iklan hubungi 085183255578