SIDOARJO,GELORAJATIM.COM – Persoalan antara Bengkel Bahagia dan bengkel resmi Yamaha di Desa Sedati Gede, Kecamatan Sedati, Kabupaten Sidoarjo, memasuki babak baru. Badan Pertanahan Nasional (BPN) Kabupaten Sidoarjo melakukan pengukuran batas bidang tanah yang menjadi objek persoalan kedua pihak, Jumat (11/9/2026).
Pengukuran dilakukan petugas BPN Sidoarjo atas permohonan pihak bengkel resmi Yamaha. Kegiatan di lapangan turut didampingi Sekretaris Kecamatan Sedati, Satpol PP Kecamatan Sedati, Babinsa, Sekretaris Desa beserta perangkat Desa Sedati Gede, Ketua LIRA Sedati, serta pemilik Bengkel Yamaha dan Bengkel Bahagia.
Pengukuran tersebut dilakukan untuk memastikan batas bidang tanah berdasarkan data dan dokumen pertanahan yang dimiliki para pihak.
Sebelumnya, persoalan antara kedua bengkel telah beberapa kali menjadi perhatian dan sempat dimediasi di tingkat Kecamatan Sedati. Dalam mediasi tersebut, pemerintah kecamatan meminta masing-masing pihak mengurus serta melengkapi perizinan usaha sesuai ketentuan yang berlaku.
Namun, mediasi belum sepenuhnya menyelesaikan persoalan. Permasalahan kembali mencuat, terutama menyangkut batas tanah dan legalitas kegiatan usaha.
Pemilik Bengkel Bahagia, Hendry Cahyadi, mengatakan pihaknya tidak memiliki kepentingan dalam pengajuan pengukuran tanah yang dilakukan BPN tersebut.
Menurut Hendry, bangunan miliknya telah berdiri sejak 1975. Ia juga menegaskan bahwa pada saat bangunan tersebut berdiri, belum terdapat bangunan maupun bengkel resmi Yamaha yang beroperasi di lokasi tersebut.
“Bangunan kami sudah berdiri sejak 1975. Di sini tidak ada satu pun bangunan, apalagi bengkel resmi Yamaha yang beroperasi di lokasi tersebut,” jelas Hendry.
Hendry juga mengungkapkan, dirinya pernah diajak berbicara oleh pemilik Bengkel Yamaha, Albert. Dalam pembicaraan tersebut, menurut Hendry, Albert mempertanyakan alasan dirinya membuka usaha bengkel sepeda motor karena pihak Yamaha juga menjalankan usaha serupa.
“Pernah saya diajak bicara. Saya ditanya, kenapa kamu buka bengkel motor, padahal saya juga usaha bengkel. Bahkan saya disuruh membuka usaha lain dan jangan membuka bengkel,” ujar Hendry.
Menurut Hendry, pembicaraan tersebut tidak menghasilkan kesepakatan. Persoalan kemudian berkembang setelah pihak Bengkel Yamaha mempertanyakan perizinan usaha dan batas tanah Bengkel Bahagia kepada pemerintah kecamatan maupun instansi terkait.
“Setelah pembicaraan tersebut tidak membuahkan hasil, akhirnya pihak Bengkel Yamaha mempermasalahkan perizinan bengkel dan batas tanah bengkel kami ke pemerintah kecamatan dan dinas terkait. Namun, kami tidak gentar menghadapi itu semua. Intinya, bagaimana caranya bengkel kami ditutup,” kata Hendry.
Ia menambahkan, pihaknya telah melakukan sejumlah pembenahan terkait legalitas usahanya.
“Nomor bangunan sudah kami ganti dan izin juga sudah ada,” imbuhnya.
Sementara itu, pemilik Bengkel Yamaha, Albert, menyampaikan adanya dugaan persoalan terkait penggunaan atau penguasaan sebagian bidang tanah miliknya.
“Ada dugaan penyerobotan atas tanah milik saya,” ujar Albert.
Albert menjelaskan, persoalan tersebut bermula ketika Hendry membuka usaha bengkel yang menurutnya memiliki bidang usaha serupa dengan Bengkel Yamaha.
“Sebelumnya Hendry membuat usaha yang sama, bengkel yang sama. Akhirnya kami menanyakan perizinan, IMB, dan surat izin usaha,” kata Albert.
Menurut Albert, pihaknya mempertanyakan dokumen legalitas usaha tersebut untuk memastikan kegiatan usaha berjalan sesuai ketentuan yang berlaku.
“Kalau punya kami sudah ada semua,” pungkasnya.
Petugas ukur BPN Sidoarjo, Udin Suhuri, menjelaskan bahwa pengukuran dilakukan dengan mengambil data berdasarkan batas-batas yang ditemukan di lapangan.
“Kita mengambil data sesuai batas, habis itu kita olah dan menunggu petunjuk pimpinan untuk pendaftaran penataan batas,” jelasnya.
Menurut Udin, data hasil pengukuran selanjutnya akan diproses sesuai mekanisme yang berlaku. Sementara pemeriksaan maupun penilaian terhadap dokumen perizinan usaha merupakan kewenangan instansi terkait.
Dengan dilakukannya pengukuran tersebut, hasil data BPN diharapkan dapat memberikan kejelasan mengenai batas bidang tanah yang selama ini menjadi persoalan kedua pihak.
Seluruh pihak juga diharapkan menyerahkan dokumen yang diperlukan agar persoalan dapat ditangani berdasarkan data, fakta di lapangan, serta ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
Kades Sedati Gede Minta Kedua Pihak Rukun
Terpisah, Kepala Desa Sedati Gede, Nasruddin, mengimbau agar persoalan antara kedua pihak dapat diselesaikan secara baik-baik dan tidak berlarut-larut.
“Kalau bisa yang rukun,” pesan Nasruddin.
















