Hari jadi
Kriminal

Polsek Taman Limpahkan ke Kejari Sidoarjo, Tersangka Perusakan Makam Mbah Dirjo Joyo Ulomo Resmi Ditahan

2
×

Polsek Taman Limpahkan ke Kejari Sidoarjo, Tersangka Perusakan Makam Mbah Dirjo Joyo Ulomo Resmi Ditahan

Sebarkan artikel ini
20260630 083121 Scaled
Usai berkas dinyatakan P21, tersangka perusakan makam Mbah Dirjo Joyo Ulomo resmi dilimpahkan ke Kejari Sidoarjo dan langsung ditahan untuk proses hukum lebih lanjut.
Info Iklan hubungi 085183255578

Sidoarjo, GELORAJATIM.COM – Polsek Taman Polresta Sidoarjo memastikan komitmennya dalam menuntaskan perkara dugaan perusakan makam Mbah Dirjo Joyo Ulomo yang berada di Jalan Wonocolo ujung barat Pasar Sepanjang, Kecamatan Taman. Penanganan kasus yang sempat menjadi perhatian publik tersebut kini memasuki tahapan baru setelah berkas perkara dinyatakan lengkap.

Pada Selasa (30/06/2026) pagi, penyidik Unit Reskrim Polsek Taman resmi melaksanakan pelimpahan tahap II dengan menyerahkan tersangka berinisial SA (41), warga Kelurahan Kalijaten, Kecamatan Taman, beserta barang bukti ke Kejaksaan Negeri Sidoarjo.

Breaking News

Pelimpahan tersebut dilakukan setelah Kejaksaan Negeri Sidoarjo menyatakan berkas perkara lengkap atau P21. Dengan demikian, proses penanganan perkara kini beralih ke jaksa penuntut umum untuk tahap penuntutan hingga persidangan.

Kapolsek Taman Kompol Bagus Kurniawan, SH., MH., mengatakan pihaknya langsung melakukan pelimpahan setelah seluruh persyaratan formil dan materiil dinyatakan lengkap oleh kejaksaan.

“Setelah berkas dinyatakan lengkap (P21) oleh Kejari Sidoarjo, kami langsung melimpahkan proses penanganan selanjutnya perkara tindak pidana perusakan dan pencurian di makam Mbah Dirjo Joyo Ulomo ke Kejari Sidoarjo,” ujar Kompol Bagus Kurniawan saat ditemui awak media GELORAJATIM.COM, Selasa (30/06/2026).

Menurut Kapolsek, penyidik sejak awal menangani perkara tersebut secara profesional dan sesuai prosedur hukum yang berlaku. Ia menegaskan tidak ada perlakuan istimewa dalam proses penyidikan meski pada awalnya tersangka belum dapat ditahan.

“Kami tidak pernah main-main dalam menangani suatu perkara. Di awal memang kami tidak bisa melakukan penahanan terhadap tersangka, namun setelah melalui penyidikan dan penyelidikan, kami menemukan tindak pidana lain yakni pencurian. Oleh sebab itu tersangka dijerat dengan pasal berlapis,” tegas Kompol Bagus.

Dalam perkara ini, tersangka SA dijerat Pasal 521 KUHP Baru tentang perusakan barang milik orang lain yang ancaman hukumannya paling lama dua tahun enam bulan penjara atau pidana denda. Selain itu, penyidik juga menerapkan Pasal 476 KUHP Baru tentang tindak pidana pencurian dengan ancaman hukuman maksimal lima tahun penjara atau pidana denda.

Usai menjalani pemeriksaan selama kurang lebih tiga jam di Kejaksaan Negeri Sidoarjo, tersangka dinyatakan memenuhi syarat pembuktian dan langsung dilakukan penahanan oleh jaksa penuntut umum.

Untuk memperlancar proses penuntutan, SA dititipkan di Lapas Kelas IIA Sidoarjo selama 20 hari ke depan. Dalam masa tersebut, jaksa akan menyusun surat dakwaan sebelum perkara dilimpahkan ke Pengadilan Negeri Sidoarjo untuk disidangkan.

Kasus perusakan makam Mbah Dirjo Joyo Ulomo sendiri sempat menjadi sorotan luas setelah viral di media sosial pada April 2026. Peristiwa itu kemudian resmi dilaporkan kepada pihak kepolisian pada 1 Mei 2026 dan langsung ditindaklanjuti oleh Polsek Taman dengan mengamankan pelaku untuk menjalani pemeriksaan.

Kompol Bagus berharap tuntasnya proses penyidikan hingga pelimpahan tahap II dapat memberikan kepastian hukum sekaligus menjaga situasi keamanan dan ketertiban masyarakat di wilayah Kecamatan Taman.

“Kami meminta maaf kepada masyarakat karena proses hukum yang panjang harus dilalui sesuai prosedur yang berlaku. Hari ini kami telah menuntaskan kerja kami dalam perkara ini. Dengan tuntasnya pemberkasan dan dilakukan penahanan terhadap tersangka untuk menunggu proses persidangan, harapan kami situasi harkamtibmas di wilayah hukum Polsek Taman tetap kondusif,” pungkasnya. (rif)

Example 120x600
Info Iklan hubungi 085183255578