Sidoarjo, GELORAJATIM.COM – Upaya seorang pemuda membobol rumah warga di Kecamatan Gedangan dengan cara memanjat tembok dan merusak ventilasi berakhir di balik jeruji besi. Satreskrim Polresta Sidoarjo berhasil mengungkap kasus pencurian dengan pemberatan yang menyebabkan korban mengalami kerugian hingga puluhan juta rupiah.
Pelaku yang diamankan adalah Andika Bagas Setyawan (26), warga Desa Suko, Kecamatan Sukodono. Ia diduga mencuri sejumlah perhiasan emas, logam mulia Antam, dan uang tunai milik MAS (38), warga Desa Seruni, Kecamatan Gedangan.
Kanit Resmob Satreskrim Polresta Sidoarjo Iptu M. Rofik menjelaskan, aksi pencurian tersebut terjadi pada 16 Mei 2026 di rumah korban yang berada di Jalan Jeruk, Desa Seruni. Pelaku masuk ke dalam rumah dengan cara memanjat tembok dan merusak ventilasi menggunakan alat berupa kubut sebelum mengambil barang-barang berharga milik korban.
“Pelaku masuk ke dalam rumah dengan cara memanjat tembok kemudian merusak ventilasi menggunakan alat berupa kubut. Setelah berhasil masuk, pelaku mengambil sejumlah perhiasan emas, emas Antam, dan uang tunai milik korban,” ujar Iptu M. Rofik, Rabu (10/06/2026).
Kasus tersebut kemudian dilaporkan ke Polresta Sidoarjo melalui LP-B/177/V/2026/SPKT/Polresta Sidoarjo/Polda Jatim tertanggal 25 Mei 2026. Berdasarkan laporan itu, Unit Resmob Satreskrim Polresta Sidoarjo melakukan serangkaian penyelidikan hingga akhirnya berhasil mengidentifikasi dan menangkap pelaku.
Dari hasil pemeriksaan, tersangka mengakui seluruh perbuatannya. Polisi juga menemukan fakta bahwa sebagian logam mulia Antam hasil curian telah dijual oleh pelaku. Dari hasil penjualan tersebut, petugas berhasil mengamankan uang tunai sebesar Rp17 juta sebagai barang bukti.
“Berdasarkan pengakuan tersangka, sebagian emas Antam yang dicuri sudah dijual dan uang hasil penjualannya sebesar Rp17 juta berhasil kami amankan sebagai barang bukti,” jelas M. Rofik.
Selain mengamankan tersangka, polisi turut menyita sejumlah barang bukti berupa surat-surat perhiasan, kwitansi pembelian emas Antam, satu unit brankas, alat kubut yang digunakan untuk membobol rumah, uang tunai Rp17 juta hasil penjualan emas, serta sepeda motor yang dipakai pelaku saat menjalankan aksinya. Petugas juga mengamankan beberapa perhiasan emas dan logam mulia Antam yang diduga merupakan hasil kejahatan.
Iptu M. Rofik menegaskan pihaknya akan menuntaskan proses penyidikan hingga berkas perkara dinyatakan lengkap dan dilimpahkan ke Jaksa Penuntut Umum (JPU). Ia juga mengimbau masyarakat untuk meningkatkan kewaspadaan terhadap keamanan rumah, terutama ketika ditinggalkan dalam keadaan kosong.
“Kami mengimbau masyarakat untuk meningkatkan kewaspadaan terhadap keamanan rumah, terutama saat ditinggalkan. Pastikan akses masuk rumah dalam kondisi aman untuk mencegah terjadinya tindak kejahatan serupa,” tegasnya.
Saat ini tersangka telah ditahan di Polresta Sidoarjo guna menjalani proses hukum lebih lanjut. Atas perbuatannya, Andika dijerat Pasal 477 KUHP juncto Pasal 591 KUHP sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP. Penyidik Satreskrim Polresta Sidoarjo juga masih melengkapi pemberkasan perkara sebelum dilimpahkan ke kejaksaan. (rif)
















