Sidoarjo, GELORAJATIM.COM – Keputusan Kementerian Haji dan Umrah mengangkat dua putra Menteri Haji dan Umrah, Moch. Irfan Yusuf, sebagai Tenaga Ahli Menteri memantik perhatian publik. Kebijakan tersebut menjadi perbincangan luas karena dinilai menyangkut aspek transparansi, akuntabilitas, dan potensi konflik kepentingan dalam pengisian jabatan di lingkungan pemerintahan.
Berdasarkan Keputusan Menteri Haji dan Umrah Nomor 3 Tahun 2026, Barbarossa Muhammad Farros dan Gibran Muhammad Fawwaz resmi ditetapkan sebagai tenaga ahli di kementerian tersebut. Meski secara regulasi tidak ada larangan bagi anggota keluarga pejabat untuk menduduki jabatan pemerintahan, publik mempertanyakan mekanisme seleksi serta kompetensi yang menjadi dasar pengangkatan keduanya.
Perhatian masyarakat semakin meningkat setelah Barbarossa Muhammad Farros beberapa kali terlihat mendampingi Menteri Haji dan Umrah dalam agenda resmi kementerian. Salah satunya saat pelaksanaan Seleksi Tahap II Petugas Penyelenggara Ibadah Haji (PPIH) di Asrama Haji Embarkasi Surabaya pada 11 Desember 2025.
Dalam perspektif tata kelola pemerintahan, hubungan keluarga merupakan salah satu sumber potensi konflik kepentingan yang perlu dikelola secara profesional. Hal itu sebagaimana diatur dalam Peraturan Menteri PANRB Nomor 17 Tahun 2024 tentang Pengelolaan Konflik Kepentingan yang menekankan pentingnya penerapan sistem merit dalam pengisian jabatan.
Hingga kini, informasi mengenai latar belakang pendidikan, pengalaman kerja, serta bidang keahlian kedua tenaga ahli tersebut belum banyak diketahui publik. Kondisi ini memunculkan pertanyaan mengenai relevansi kapasitas mereka dengan tugas dan fungsi yang akan dijalankan di lingkungan kementerian.
Kasmuin, Direktur Center For Participatory Development (CePAD) Sidoarjo, menilai polemik yang berkembang tidak semata-mata berkaitan dengan aspek legalitas. Menurutnya, persoalan yang menjadi sorotan utama justru berada pada ranah etika publik.
“Secara prosedur atau aturan sebenarnya tidak apa-apa. Namun jika dilihat dari etika, kebijakan ini teramat kental dengan nuansa KKN. Kecuali kalau profesinya memang relevan dengan urusan haji. Kalau tidak ada rekam jejak yang memiliki keterkaitan dengan bidang tersebut, maka nuansa KKN-nya menjadi sangat kuat dan terlihat jelas,” ujar Kasmuin, Minggu (07/06/2026).
Ia menilai meningkatnya kritik masyarakat saat ini menunjukkan bahwa publik semakin sensitif terhadap kebijakan yang berpotensi menimbulkan kesan adanya praktik nepotisme di lingkungan pemerintahan.
“Kita sedang berada pada fase degradasi nilai dan moral. Banyak perilaku yang beririsan dengan korupsi dan KKN dianggap biasa. Karena itu, ketika ada kebijakan seperti ini, masyarakat menjadi jauh lebih kritis dan korektif sehingga praktik yang berpotensi mengarah pada KKN terlihat semakin menonjol,” tambahnya.
Menurut pria yang akrab dipanggil Kasmuin CePAD, memudarnya standar etika dalam penyelenggaraan pemerintahan menjadi tantangan serius yang harus segera dibenahi. Ia menilai praktik-praktik yang berpotensi mengandung unsur konflik kepentingan sering kali tidak lagi dipandang sebagai persoalan besar, sehingga batas antara kepentingan publik dan kepentingan pribadi menjadi semakin kabur.
Di tengah polemik yang berkembang, transparansi dinilai menjadi langkah penting untuk menjaga kepercayaan masyarakat terhadap institusi pemerintah. Kementerian Haji dan Umrah diharapkan dapat menjelaskan secara terbuka dasar pengangkatan kedua tenaga ahli tersebut.
Keterbukaan mengenai kompetensi, rekam jejak, serta kontribusi yang akan diberikan oleh para tenaga ahli diyakini dapat menjawab keraguan publik. Dengan demikian, prinsip meritokrasi dan akuntabilitas dalam pengisian jabatan publik dapat tetap terjaga, sekaligus memperkuat kredibilitas kementerian di tengah tuntutan masyarakat akan pemerintahan yang bersih dan profesional. (rif)
















