Hari jadi
Kriminal

SPDP Diterima, Kasus Penganiayaan Anak di Balongbendo Segera Disidangkan

87
×

SPDP Diterima, Kasus Penganiayaan Anak di Balongbendo Segera Disidangkan

Sebarkan artikel ini
20260421 115904
Kejari Sidoarjo telah menerima SPDP dari penyidik, perkara penganiayaan anak di Balongbendo segera disidangkan.
Info Iklan hubungi 085183255578

Sidoarjo, GELORAJATIM.COM – Penanganan perkara dugaan penganiayaan yang menewaskan seorang anak di Kecamatan Balongbendo, Kabupaten Sidoarjo, kini memasuki tahap lanjutan di tingkat kejaksaan. Kasus yang menyeret ayah kandung korban sebagai tersangka itu mulai bergulir setelah proses penyidikan di kepolisian dinyatakan berjalan dan berkas perkara dilimpahkan.

Kejaksaan Negeri (Kejari) Sidoarjo telah menerima Surat Pemberitahuan Dimulainya Penyidikan (SPDP) dari penyidik. Selain itu, berkas perkara tahap pertama juga telah diserahkan kepada Jaksa Penuntut Umum (JPU) untuk dilakukan penelitian lebih lanjut.

Breaking News

Kepala Seksi Pidana Umum (Kasi Pidum) Kejari Sidoarjo, Bram Bima Putra, membenarkan bahwa pihaknya telah menerima SPDP serta mulai melakukan penelitian berkas perkara yang masuk. Proses ini menjadi bagian penting dalam menentukan kelanjutan penanganan kasus.

“SPDP sudah kami terima, dan berkas perkara mulai kami teliti. Kami akan mencermati setiap detailnya agar proses penanganan perkara ini berjalan sesuai prosedur,” ujar Bram Bima Putra, Selasa (21/04/2026).

Ia menjelaskan, pada tahap pertama ini jaksa akan fokus meneliti kelengkapan berkas, baik secara formil maupun materiil. Pemeriksaan tersebut bertujuan memastikan bahwa seluruh unsur dalam perkara telah terpenuhi sebelum dilanjutkan ke tahap berikutnya.

“Jika masih terdapat kekurangan, berkas akan kami kembalikan kepada penyidik untuk dilengkapi. Namun apabila sudah memenuhi syarat, maka perkara akan kami lanjutkan,” imbuhnya.

Sebelumnya, kepolisian telah menetapkan AR, ayah kandung korban, sebagai tersangka dalam kasus ini. Ia dijerat dengan pasal kekerasan dalam rumah tangga yang mengakibatkan kematian, dengan ancaman hukuman maksimal 15 tahun penjara.

Ancaman hukuman tersebut berpotensi bertambah berat mengingat adanya unsur pemberatan, yakni hubungan pelaku sebagai orang tua dan korban sebagai anak kandung.

Kasus tragis ini diduga bermula dari konflik dalam rumah tangga yang berujung pada tindak kekerasan fatal. Aparat penegak hukum memastikan proses hukum akan terus berjalan hingga tuntas.

Sementara itu, pihak kejaksaan menegaskan komitmennya untuk mengawal perkara ini hingga ke tahap penuntutan di pengadilan, guna memberikan kepastian hukum serta rasa keadilan bagi korban dan keluarga. (rif)

Example 120x600
Info Iklan hubungi 085183255578
error: