Hari jadi
Kriminal

Satresnarkoba Tanjung Perak Ringkus Pengedar Sabu di Suramadu, 20 Gram Barang Bukti Disita

351
×

Satresnarkoba Tanjung Perak Ringkus Pengedar Sabu di Suramadu, 20 Gram Barang Bukti Disita

Sebarkan artikel ini
Img 20260306 Wa0042
Kasatresnarkoba AKP Adik Agus Putrawan tidak main-main dalam memberantas peredaran narkoba diwilayahnya, kali ini seorang nelayan di pesisir Surabaya ditangkap dengan barang bukti sabu seberat 20 gram.
Info Iklan hubungi 085183255578

Surabaya, GELORAJATIM.COM – Peredaran narkotika di kawasan pesisir Surabaya kembali berhasil diungkap oleh aparat kepolisian. Satuan Reserse Narkoba Polres Pelabuhan Tanjung Perak menangkap seorang pria berinisial MG (37), warga Tambak Wedi yang sehari-hari bekerja sebagai nelayan, karena diduga terlibat dalam peredaran sabu.

Penangkapan terhadap tersangka dilakukan di kawasan sisi Jembatan Suramadu. Saat diamankan, petugas menemukan sejumlah barang bukti berupa 12 poket sabu yang telah dikemas dan diduga siap untuk diedarkan.

Breaking News

Tidak berhenti di lokasi penangkapan, petugas kemudian melakukan pengembangan dengan menggeledah rumah tersangka. Dari hasil penggeledahan tersebut, polisi kembali menemukan satu kantong berisi 16 klip plastik kosong serta satu set alat hisap sabu atau bong lengkap yang diduga digunakan oleh tersangka.

Dari keseluruhan barang bukti yang berhasil diamankan, total sabu yang ditemukan memiliki berat sekitar 20 gram. Polisi menduga barang haram tersebut rencananya akan diedarkan di wilayah pesisir Surabaya.

Pengungkapan kasus ini dipimpin langsung oleh Kasat Resnarkoba Polres Pelabuhan Tanjung Perak, AKP Adek Agus Putrawan. Ia menegaskan bahwa pihaknya akan terus melakukan penindakan terhadap peredaran narkotika yang merusak generasi muda.

“Penangkapan ini merupakan bagian dari komitmen kami dalam memberantas peredaran narkotika, khususnya di wilayah hukum Polres Pelabuhan Tanjung Perak,” tegas AKP Adek Agus Putrawan saat dikonfirmasi awak media GELORAJATIM.COM, Minggu (08/03/2026).

Ia menambahkan, pihaknya masih terus melakukan pengembangan terhadap kasus tersebut untuk mengungkap kemungkinan adanya jaringan peredaran narkotika lain yang berkaitan dengan tersangka MG.

Akibat perbuatannya, tersangka kini harus mendekam di sel tahanan Mapolres Pelabuhan Tanjung Perak. MG dijerat dengan Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman hukuman pidana penjara yang berat. (rif)

Example 120x600
Info Iklan hubungi 085183255578