Sidoarjo, GELORAJATIM.COM – Aktivitas penerimaan tahanan kembali berlangsung di Rutan Perempuan Kelas IIA Surabaya atau Rutan Perempuan Porong, Sidoarjo, menyusul pelimpahan empat warga negara asing (WNA) dari Kejaksaan Negeri (Kejari) Surabaya.
Keempat WNA tersebut diketahui tersangkut perkara pencurian perhiasan emas dan kini resmi menjalani masa penahanan. Mereka masing-masing berinisial ZR dan YSM yang merupakan warga negara Pakistan, serta MRYM dan FR, warga negara Yordania.
Proses penerimaan dilakukan dengan pengamanan ketat oleh petugas rutan. Meski demikian, seluruh tahapan tetap mengedepankan prinsip kemanusiaan serta prosedur pelayanan yang berlaku di lingkungan pemasyarakatan.
Sebelum menempati kamar hunian, petugas memastikan seluruh kelengkapan administrasi para tahanan telah terpenuhi. Pemeriksaan ini menjadi syarat wajib guna menjamin tertib administrasi serta keamanan selama masa penahanan.
Selain administrasi, aspek kesehatan juga menjadi perhatian utama. Keempat WNA tersebut menjalani Medical Check Up (MCU) yang meliputi pemeriksaan tekanan darah dan tes urine kehamilan sebagai bagian dari pelayanan dasar bagi tahanan perempuan.
Kepala Rutan Perempuan Kelas IIA Surabaya, Yuyun Nurliana, menegaskan bahwa pelayanan terhadap tahanan tidak hanya berorientasi pada keamanan, tetapi juga pemenuhan hak dasar sejak awal masuk rutan. “Setiap proses penerimaan dilaksanakan secara profesional dengan mengedepankan prinsip humanis. Kami memastikan hak dasar tahanan, termasuk kesehatan dan keselamatan, terpenuhi sejak awal mereka berada di Rutan,” ujarnya saat dikonfirmasi, Jumat (06/02/2026).
Setelah seluruh tahapan penerimaan selesai dan hasil pemeriksaan kesehatan dinyatakan baik serta negatif kehamilan, para tahanan kemudian ditempatkan di kamar hunian. Selanjutnya, mereka akan mengikuti masa mapenaling atau masa pengenalan lingkungan sebagai bagian dari proses adaptasi dan pembinaan awal di Rutan Perempuan Porong, Sidoarjo. (rif)
















