Sidoarjo, GELORAJATIM.COM – Pulau Nusakambangan kembali menerima pemindahan narapidana berisiko tinggi dari sejumlah lembaga pemasyarakatan di Jawa Timur. Kali ini, sebanyak 14 warga binaan asal Lapas Kelas I Surabaya atau Lapas Porong Sidoarjo resmi dipindahkan ke pulau dengan sistem pengamanan superketat tersebut.
Pemindahan para narapidana ini merupakan bagian dari kebijakan strategis Direktorat Jenderal Pemasyarakatan (Ditjen PAS) dalam menjaga stabilitas keamanan dan ketertiban di dalam lapas, sekaligus memastikan proses pembinaan berjalan lebih optimal bagi warga binaan kategori high risk.
Kepala Lapas (Kalapas) Kelas I Surabaya, Sohibur Rachman, menegaskan bahwa langkah pemindahan tidak semata-mata didasarkan pada aspek keamanan. Menurutnya, kebijakan tersebut juga menjadi bagian dari upaya pembinaan berkelanjutan agar warga binaan dapat mengalami perubahan perilaku ke arah yang lebih positif.
“Pemindahan warga binaan ke Lapas Nusakambangan merupakan langkah strategis untuk menjaga keamanan dan ketertiban. Sekaligus memastikan warga binaan kategori berisiko tinggi mendapatkan pola pembinaan yang lebih tepat dan terukur,” tegas Sohibur Rachman, Sabtu (31/01/2025).
Secara keseluruhan, terdapat 46 warga binaan yang dipindahkan ke Nusakambangan pada Jumat (30/1). Rinciannya, 14 orang berasal dari Lapas Kelas I Surabaya (Lapas Porong Sidoarjo), 22 orang dari Lapas Kelas IIA Pamekasan, serta 10 orang dari Lapas Pemuda Madiun.
Proses pemindahan dilakukan dengan pengamanan ketat dan prosedur berlapis. Untuk titik keberangkatan dari Lapas Porong Sidoarjo, pengawalan melibatkan aparat gabungan yang terdiri dari 10 personel Brimob, tujuh personel Tim Direktorat Pengamanan dan Intelijen (Pam Intel), serta tiga petugas Lapas Porong Sidoarjo.
Langkah pemindahan ini dilaksanakan berdasarkan perintah Direktur Kepatuhan Internal (Dirpatnal) sebagai upaya konkret dalam menjaga stabilitas keamanan di lingkungan pemasyarakatan, khususnya terhadap warga binaan yang dinilai memiliki potensi gangguan kamtib.
Sohibur menjelaskan, para warga binaan yang dipindahkan berasal dari berbagai latar belakang kasus pidana, mulai dari tindak pidana narkotika, pembunuhan, pencurian, hingga kejahatan serius lainnya. Mereka dinilai memerlukan pengawasan dan pola pembinaan yang lebih intensif.
“Kami berharap melalui upaya ini, warga binaan dapat bertransformasi menjadi pribadi yang lebih baik, tidak mengulangi kesalahan, dan siap kembali ke masyarakat saat masa pidananya selesai,” ujarnya.
Pemindahan ke Nusakambangan kali ini tercatat sebagai yang ketiga kalinya dilakukan. Sebelumnya, kebijakan serupa telah dilaksanakan pada September 2025 sebagai bagian dari penguatan sistem pengamanan serta peningkatan efektivitas pembinaan bagi warga binaan berisiko tinggi di lingkungan pemasyarakatan. (rif)
















