Hari jadi
Hukum

Pertanyaan Gak Ada Kolerasinya dalam Perkara, Kuasa Hukum Kades Banjarkemantren Disemprot Hakim

54
×

Pertanyaan Gak Ada Kolerasinya dalam Perkara, Kuasa Hukum Kades Banjarkemantren Disemprot Hakim

Sebarkan artikel ini
Info Iklan hubungi 085183255578

SIDOARJO, GELORAJATIM.COM — Pertentangan tanah di Banjarkemantren, Kecamatan Buduran Sidoarjo disebut mulai terjadi ketika ada pengukuran batas tanah untuk program Pendaftaran Tanah Sistematis Lengkap (PTSL) yang dilaksanakan di desa tersebut.

Hal itu dikatakan Muhammad Yusuf, salah satu saksi yang dihadirkan pihak tergugat dalam sidang perkara No. 237/Pdt.G/2024/PN Sda antara Erni Filliawati (Kepala desa Banjarkemantren) sebagai penggugat melawan Muripah dkk sebagai tergugat, Kamis, 28 November 2024, siang.

Breaking News

“Pertama kejadian ini waktu ada pengukuran PTSL pak, itu sudah ribut, yang ini kurang kesini yang ini kurang kesitu. Akhirnya oleh petugas ditinggalkan, karena petugas BPN gak mau yang ribut,“ ucap pria yang mengaku kelahiran Banjarkemantren itu.

Dalam sidang tersebut Muhammad Yusuf juga mengungkapkan bahwa diatas tanah yang sekarang menjadi sengketa antara bangunan pagar kurang lebih setinggi 1 meter dengan pondasi setinggi 20 cm, untuk pembangunannya lebih dulu pondasi oleh pihak Kades sebagai penggugat.

Sementara saksi berikutnya adalah perangkat desa Banjarkemantren bernama Indra Sution. Ia lebih menerangkan mengenai riwayat tanah yang jadi sengketa berdasarkan sepengatahuannya selama menjabat perangkat desa.

”Tahu sengketa diantara perkara yang sekarang? Tanya Hakim Ketua. ”Tahu, karena perkara ini terjadi saya Sekretaris desanya,“ jawab Indra Sution. ”Tahunya darimana? tanya Hakim lagi. “Saya tahunya saat ahli waris Ngaselam mendatangi saya di kantor untuk meminta kejelasan tentang petok C, leter C desa di balai desa,“ jawabnya lagi.

Kemudian, lanjut Indra Sution, ahli waris Ngaselam menjabarkan permasalahan yang muncul dengan penggugat sekarang ini. Disitu saya menjelaskan bahwa ini sudah pecah sendiri-sendiri dari buku leter C nya desa, yakni atas nama Ngaselam, Kamah dan Kami. ”Kalau memang ada pengukuran, ya seharusnya diukur sesuai dengan luasnya masing-masing,“jelasnya kepada Majelis Hakim.

Dirinya menyebut sekitar tahun 2022 telah membuatkan surat riwayat tanah disuruh kades atas permintaan ahli waris Ngaselam. ”Saya sudah buatkan, isinya tentang surat riwayat tanah di tahun 1982 sekaligus batas- batasnya atas nama Ngaselam,“tegasnya.

Namun demikian ketika kuasa hukum tergugat menunjukkan surat riwayat tanah dan bertanya ”Apakah surat riwayat tanah ini yang saudara saksi buat saat itu? Tanyanya. Dengan disaksikan Majelis hakim saksi mengatakan,” bukan ini yang saya buat,“ kata Indra Sution.

Ada kejadian menarik dalam jalannya sidang agenda pemeriksaan saksi kali ini, hakim beberapa kali sempat menegur kuasa hukum penggugat.

”Yang ditanyakan, yang mau ditanyakan apa pak? Potong hakim kepada kuasa hukum penggugat karena menilai pertanyaan diluar perkara. ”Apa kolerasinya, langsung aja, apa saksi tidak punya kewenangan menjelaskan disini, begitu?,” Semprot hakim ke kuasa hukum penggugat.

“Baik gak papa, saya cuma mau tanya jangan sampai saudara saksi disini menjadi saksi tidak obyektif karena barisan sakit hati,” jawaban kuasa hukum penggugat.

Hal itupun mengundang reaksi keras Ketua majelis hakim. ”Kami yang akan menilai apakah obyektif apa tidak saksi- saksi ini,“ kata Hakim ketua. Rupanya teguran itu tak diindahkan pihak kuasa penggugat, mereka kembali bertanya yang tidak ada kaitan dengan perkara.

“Kambali lagi, anda yang jelas aja pertanyaannya kemana, kalau bapak misalnya keberatan dia menjadi saksi langsung katakan keberatan. Kalau keberatan gak usah bertanya, gitu lho,“tegas hakim yang akhirnya menutup sidang.

Diakhir sidang hakim menanyakan kembali kepada kedua belah pihak apakah ada saksi lagi atau bukti tambahan yang akan diserahkan. Jika tidak ada sidang akan dilanjutkan dengan agenda sidang kesimpulan di Minggu depan.

Terpisah kuasa hukum tergugat, Edy Kuncoro Prayitno, SH.,MH menyampaikan bahwa dalam sidang untuk kesekian kalinya ini kembali terungkap. “Sudah terkonfirmasi baik dari saksi fakta maupun saksi yang disampaikan oleh perangkat desa bahwasanya tanah itu berupa tanah hak, yaitu milik almarhum Ngaselam, dan milik almarhum Kami dan kamah“ ujarnya.

“Artinya, hari ini terungkap fakta kalau gak ada tanah jalan milik umum, tidak ada fasum bahwa yang ada adalah tanah hak yakni tanah ada pemiliknya. Saksi dari pemerintah desa juga menguatkan bahwa dari buku catatan desa, dan surat riwayat tanah yang dibuat sudah sejak tahun 1982, itu merupakan tanah almarhum Ngaselam dan sebelahnya tanah milik ahli waris almarhum Kamah dan Kami,“ tegasnya.

Sehingga, sambung Edy, dari sini semakin menguatkan bahwa gugatan para penggugat ini adalah tidak mempunyai nilai pembuktian apa- apa. ”Kami selaku kuasa hukum tetap menyakini hakim sudah bisa menilai dari perkara ini,“ucap dia.

“Tadi saat kita hadirkan saksi dari perangkat desa, sudah saya sampaikan. Kalau saya lihat kuasa hukum penggugat bingung dalam menyusun pertanyaan-pertanyaan, terutama saksi yang perangkat desa. Karena bukannya menanyakan tentang perkara ini malah bertanya arah perkara yang gak ada korelasinya dalam perkara ini. Selanjutnya kita ajukan keberatan kepada majelis hakim, dan Alhamdulillah Majelis hakim juga mengakomodir keberatan kita, “urainya.

“Kuasanya tadi gak mengajukan pertanyaan, dalam hal ini hanya beralasan takut gak obyektif dalam memberikan keterangan. Padahal dari awal sudah disumpah oleh Majelis dengan arti bahwa saksi memilki kualifikasi sebagai saksi dalam persidangan, lha ketika keberatan diajukan faktanya hakim juga menolak apa yang diinginkan oleh pengacara penggugat,“pungkas Edy. (Red)

Example 120x600
Info Iklan hubungi 085183255578