SIDOARJO, GELORAJATIM.COM – Setelah Kota Surabaya diguncang Kasus penahanan ijazah karyawan, hingga menetapkan sang pengusaha menjadi tersangka, Kini kasus penahanan ijazah eks karyawan mencuat di Kabupaten Sidoarjo, Salah satu perusahaan yang bergerak dibidang tandon air di Jalan Raya Gelam, Kecamatan Candi telah dilaporkan ke Polresta Sidoarjo pada Rabu (28/05/2025) sore.
“Kedatangan kami ke Polresta Sidoarjo untuk melaporkan terkait dengan penahanan ijazah karyawan di salah satu PT. Tedmonnindo Pratama Semesta”, ujar Sigit Ketua LSM Java Corruption Watch yang mendampingi pelapor.
Laporan ini dilayangkan oleh 13 mantan karyawan PT. Tedmonnindo Pratama Semesta yang ijazahnya ditahan. Pengakuan dari eks karyawan ini, apabila ingin mengambil ijazah miliknya, harus membayar uang sebesar Rp 6,5 juta.
“Ijazah tersebut bisa keluar tapi harus membayar uang sebesar Rp 6,5 juta, hal ini didasari atas tuduhan bahwa ada barang yang hilang di dalam perusahaan”, ungkap Sigit.
Padahal para karyawan tidak ada yang mengetahui barang yang hilang tersebut, termasuk tidak ada laporan ke Aparat Penegak Hukum (APH), sehingga, karyawan merasa dituduh,”Tapi kemudian ada karyawan yang disuruh tanda tangan untuk pemotongan gaji sebesar Rp 250 ribu x 24 bulan untuk mengganti barang yang hilang itu tadi”, jelasnya.
Belakangan diketahui perusahaan tersebut berlokasi di Jalan Raya Gelam, Kecamatan Candi. Menurutnya, ijazah tersebut tidak diberikan ketika karyawan sudah resign dan ada biaya yang harus dibayarkan untuk mengambil ijazah.
Meski begitu, masih ada beberapa persyaratan yang harus dilengkapi oleh para karyawan untuk menuntaskan laporan tersebut, Menurutnya, ada 50 karyawan yang ijazahnya ditahan, namun baru 13 yang buka suara,”Masa kerjanya bervariasi, ada yang sudah 13 tahun, dua tahun, ada yang baru juga sudah ditahan ijazahnya, Ada dari bagian produksi, finishing serta security”, tegas Sigit.
Salah seorang sekuriti Surasa, mengaku ijazah miliknya ditahan sejak 2012, Bahkan saat sudah resign dari pekerjaannya itu, ijazah tersebut tidak diberikan,”Mulai awal kerja sudah ditahan ijazahnya, Saya baru diberhentikan 12 April 2025, begitu saya minta ijazah saya hanya dijanjikan sebentar lagi, tapi sampai sekarang tidak dikasihkan”, terang Surasa.
Menurutnya, faktor barang yang hilang menjadi alasan pihak perusahaan untuk menahan ijazahnya, Ijazah akan dikembalikan apabila urusan barang yang hilang sudah selesai,”Katanya nunggu sampai ketemu barang yang hilang, yang hilang matras besar, padahal kami ini tidak tahu apa-apa”, tandasnya.
Sementara itu, Kasi Humas Polresta Sidoarjo Iptu Tri Novi Handono mengatakan, pihaknya masih belum menerima laporan resmi terkait persoalan tersebut,”Masih belum ada laporan yang masuk”, tandas Novi. (Rif)