Sidoarjo, GELORAJATIM.COM – Viralnya video pembongkaran makam Mbah Dirjo Joyo Ulomo di kawasan Pasar Sepanjang, Kecamatan Taman, Kabupaten Sidoarjo, memicu perdebatan luas di tengah masyarakat. Lokasi yang berada di wilayah Kelurahan Wonocolo itu disebut-sebut sebagai makam tokoh agama, sehingga memunculkan pro dan kontra, terutama di media sosial.
Kegaduhan ini pun mendapat perhatian serius dari berbagai pihak. Banyak warganet menyampaikan aspirasi dan keluhan mereka melalui media sosial, bahkan menandai sejumlah pihak terkait mulai dari pemerintah daerah hingga aparat kepolisian.
Menanggapi situasi tersebut, Anggota Komisi C DPRD Sidoarjo, Muh. Zakaria Dimas Pratama, turun langsung untuk memfasilitasi mediasi antara pihak-pihak yang terlibat. Pertemuan ini digelar guna meredam polemik sekaligus mencari solusi terbaik atas persoalan yang berkembang.
Mediasi tersebut menghadirkan pihak yang melakukan pembongkaran makam, aparat kepolisian, Danramil 0816/14 Taman, Kepala Kelurahan Wonocolo, Kepala Kelurahan Ngelom serta tokoh masyarakat setempat. Meski demikian, tidak semua pihak terkait dapat hadir dalam pertemuan awal tersebut.

“Kita mediasi karena ini sudah viral di TikTok dan banyak komentar masuk ke pemerintah. Tadi kita duduk bersama dengan yang membongkar, pihak kepolisian, Koramil, Kelurahan dan tokoh masyarakat meskipun belum lengkap semua,” ujar Zakaria Dimas saat dikonfirmasi usai pertemuan, Minggu (19/04/2026) sore.
Lebih lanjut, Legislator Partai NasDem ini menekankan pentingnya penelusuran sejarah secara mendalam terkait keberadaan makam tersebut. Ia menyebut adanya perbedaan informasi yang beredar di masyarakat mengenai status makam, apakah benar merupakan makam tokoh agama atau bukan.
“Perlu investigasi lebih dalam secara historis. Kita perlu menghadirkan tokoh agama, ulama, dan sesepuh wilayah sini. Tadi ada referensi juga bahwa menurut data arkeologi dan data tertulis, ini dulunya wilayah makam Cina. Jadi kalau ditarik historis ini makam wali atau bukan, itu yang perlu dipastikan,” jelasnya.
Dari sisi kepemilikan lahan, Dimas mengungkapkan bahwa lokasi tersebut merupakan aset milik Pemerintah Kabupaten Sidoarjo. Hal ini menjadi salah satu pertimbangan penting dalam menentukan langkah lanjutan terkait pemanfaatan maupun penanganan area tersebut.
Terkait kemungkinan pembangunan kembali makam yang telah dibongkar, ia menyatakan keputusan sepenuhnya berada di tangan masyarakat dan pemerintah kelurahan setempat. DPRD, kata dia, siap memfasilitasi jika memang dibutuhkan.
“Kalau memang nanti masyarakat bergejolak untuk membangun ulang, mungkin kami akan fasilitasi koordinasi anggarannya. Namun tetap, pesannya adalah investigasi dulu apakah betul ada embel-embel wali. Kalau untuk menghormati makam sebagai tempat yang disucikan tentu boleh, tapi status wali ini yang perlu pendapat tokoh agama,” pungkasnya. (rif)
















