GRESIK, GELORAJATIM.COM – UU No. 3 Tahun 2024 Perubahan Ke II atas UU No. 6 Tahun 2014 Tentang Desa, menyisakan polemik yang berpotensi menimbulkan multi tafsir dan konflik, diantaranya :
1. PasaL 26 ayat 2b
Dalam melaksanakan tugas, Kepala Desa berwenang, Mengusulkan pengangkatan dan pemberhentian Perangkat Desa kepada Bupati/Walikota. Artinya Kepala Desa hanya berwenang mengusulkan saja sementara ketentuan
tersebut, tidak diikuti dengan perubahan pada Pasal 49 ayat 2 dan Pasal 53 ayat 3, UU No 6 Tahun 2014 bahwa Kepala Desa berwenang mengangkat dan memberhentikan Perangkat Desa. Tentu saja hal tersebut menimbulkan polemik dalam pelaksanaan di lapangan.
2. Pasal 73 ayat 2 UU No. 6 Tahun 2014
Rancangan Anggaran Pendapatan dan Belanja Desa diajukan oleh Kepala Desa dan di-Musyawarahkan bersama Badan Permusyawaratan Desa.
Secara teknis dalam PP No. 43 Tahun 2014 dan PP No. 47 Tahun 2015 serta Permendagri No. 20 Tahun 2018 hanya mengatur regulasi rancangan peraturan desanya-nya saja, sehingga sering terjadi polemik antara BPD (Badan Permusyawaratan Desa) dengan Pemerintah Desa terutama terkait RAB (Rencana Anggaran Biaya) yang seringkali jarang disampaikan.
3. PasaL 62e
Mendapatkan tunjangan dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Desa yang bersumber dari Alokasi Dana Desa dan besarannya ditetapkan dengan Peraturan Bupati/Wali Kota.
Tentang besaran tunjangan anggota BPD ditetapkan dengan Peraturan Bupati/Peraturan Walikota tanpa ada standar minimal, tentunya hal tersebut tidak dapat memberikan keadilan bagi anggota BPD di daerah yang besaran tunjangannya sangat kecil, padahal salah fungsi BPD melakukan pengawasan pelaksanaan APBDes (Anggaran Pendapatan Belanja Desa) yang bernilai milyaran rupiah.
Sebelumnya HR. Hendry, salah satu pengurus pusat DPP ABPEDNAS (Asosiasi Badan Permusyawaratan Desa Nasional) salah satu personil yang turut memperjuangkan revisi perubahan UU Desa di Gedung DPR-MPR Senayan Jakarta yang tergabung dalam Desa Bersatu Indonesia, juga mendapat keluhan dari jajaran-nya, Saepurrachman Ketua BPD Pasir Batang, Kecamatan, Kabupaten Tasikmalaya – Jawa Barat
“Guna menghindari polemik pada implementasi UU. No. 3 Tahun 2024 pemerintah RI dan DPR-RI perlu adanya pengkajian ulang sebelum menyusun regulasi turunan dari Undang-undang tersebut” ujar HR. Hendry yang juga Ketua BPD Kabupaten Gresik. Rabu, (07/08/2024).
Menyikapi hal ini, Kepengurusan Pusat DPP ABPEDNAS telah melakukan pembahasan secara serius untuk ditindaklanjuti dan telah juga disampaikan kepada pihak-pihak institusi pemerintah terkait. (Wd)