SIDOARJO – Sidang kasus dugaan pungutan liar (Pungli) dalam program Pendaftaran Tanah Sistematis Lengkap (PTSL) Desa Trosobo Taman kembali digelar di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Surabaya.
Kedua terdakwa, Heri Achmadi, S.H Kepala Desa Trosobo Taman non aktif dan Panitia PTSL Sari Diah Ratna dihadirkan untuk mendengarkan tanggapan Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Negeri (Kejari) Sidoarjo atas keberatan (Eksepsi) dari kedua penasehat hukum terdakwa.
Didalam pembacaan tanggapan atas eksepsi yang diajukan penasehat hukum kedua terdakwa, JPU Kejaksaan Negeri (Kejari) Sidoarjo I Putu Kisnu Gupta, S.H menyatakan, bahwa dakwaan JPU sudah cermat, jelas dan lengkap.
Terkait salinan berkas perkara yang diminta penasehat hukum, Wisnu menyampaikan bahwa berkas tersebut sudah diserahkan dan sudah dilampirkan tanda terimanya dalam surat tanggapan eksepsi yang dibacakan dalam sidang, Jumat (09/05/2025) pagi.
Saat diwawancara usai sidang, Kisnu menyampaikan tiga poin inti isi tanggapannya, “Pada intinya tiga hal, yang pertama, tanggapan kita, dakwaan kita sudah cermat, jelas dan lengkap, sebagai mana Pasal 143 ayat ( 2 ) KUHAP, mengatur mengenai syarat materiil dan syarat formil yang harus dipenuhi dalam penyusunan surat dakwaan “, tutur Kisnu.
Yang kedua terkait dakwaan alternatif, ia menyatakan, “Dakwaan alternatif itu bersifat pengecualian, ini bukan dibilang sama, jadi perbuatan-nya itu satu tapi bisa terkait dengan beberapa tindak pidana ” tegas dia.
Kasus dugaan pungli PTSL di Desa Trosobo Taman ini menurut JPU, dalam perbuatan bisa menyangkut beberapa pasal atau tindak pidana ,” Seperti perkaranya Kades Trosobo ini dalam hal menerima uang, mereka ini kan pejabat publik, menerima uang, mendapatkan uang, menarik uang, memungut uang untuk proses PTSL, kan sudah digariskan gak boleh ya, tetapi tetap menarik uang dan segala macam, jadi di Pasal ( 2 ) itu pemerasan dalam jabatan, kalau pasal (11) itu penerimaan hadiah dalam jabatan, itukan sama – sama menerima , itu kami jelaskan dalam tanggapan kami “, paparnya.
Untuk poin yang terakhir, lanjut Kisnu, terkait salinan berkas perkara yang diminta kedua penasehat hukum terdakwa, JPU menyatakan bahwa sudah menyampaikan sesuai amanat dan petunjuk majelis hakim bahwa diberikan berkas BAP saksi dan BAP tersangka ,” kita sudah sesuai dengan pasal 134 ayat ( 4 ) , kita berikan salinan surat pelimpahan dan surat dakwaan itu sudah kami berikan, makanya disurat pendapat JPU sudah kami lampirkan.
Untuk agenda sidang selanjutnya terkait putusan sela dari majelis hakim, Kisnu mengatakan dalam putusan sela semua tergantung majelis hakim ,” Semua tergantung hakim, apakah menolak eksepsi lalu kemudian melanjutkan pokok perkara “, pungkas Kisnu menutup wawancara. (Rif)