MALANG, GELORAJATIM.COM — Kamis, 4 Juli 2024. Program Kuliah Kerja Nyata (KKN) merupakan salah satu program pendidikan yang diadakan oleh Universitas Pembangunan Nasional “Veteran” Jawa Timur untuk melibatkan mahasiswa dalam kegiatan pelayanan kepada masyarakat.
Program tersebut diimplementasikan langsung atas pedoman akademik dengan tujuan untuk mengintegrasikan pembelajaran teori dengan pengalaman langsung di lapangan, sehingga para mahasiswa dapat memahami dan mengaplikasikan ilmu yang telah dipelajari dalam mengatasi berbagai permasalahan masyarakat dilingkungan sekitar.
Kegiatan Non Kuliah Kerja Nyata Tematik Merdeka Belajar Kampus Merdeka (Non KKNT-MBKM) dilaksanakan oleh Kelompok Magang MBKM di Pengadilan Negeri Malang Kelas IA yang beranggotakan Kevin Cesario Valentino Simanjuntak, Ganis Raditya Prabaswara, Ni’matul Fauziyah Salsabila Alfiani Putri, dan Nathaza Diny Utari yang bekerjasama dengan Kelompok Magang MBKM Kejaksaan Negeri Kota Malang yang beranggotakan Aurora Tifani Suci, Fadhila Triza Nandrini, Sesilia Firsty Adrian, dan Muhammad Rayhan dari Mahasiswa UPN “Veteran” Jawa Timur diadakan pada Hari Kamis, 6 Juni 2024 dengan mengusung tema “Sosialisasi & Penyuluhan Hukum Terkait Anti Bullying di Lingkungan Sekitar” yang melibatkan anak-anak dari Panti Asuhan Taqobi 2 Singosari dengan usia rata-rata 5 – 12 tahun.
Tujuan diadakannya Sosialisasi & Penyuluhan Hukum tersebut diharapkan untuk upaya pencegahan terjadinya kekerasan di lingkungan sekitar dengan cara menanamkan nilai-nilai anti bullying yang mana dijelaskan dalam kegiatan tersebut akan mempengaruhi pemikiran anak-anak bahwa bullying merupakan suatu tindakan tercela dan melanggar norma hukum.
Mengingat perilaku bullying merupakan tindakan kekerasan terhadap anak, maka berdasarkan pengaturan dalam UU Perlindungan Anak dan perubahannya, bullying termasuk sebagai tindak pidana. Pada dasarnya, bullying fisik maupun verbal diatur dalam Pasal 76C Undang-Undang No. 35 Tahun 2014 yang menyebutkan bahwa “Setiap Orang dilarang menempatkan, membiarkan, melakukan, menyuruh melakukan, atau turut serta melakukan Kekerasan terhadap Anak.”

Selama kegiatan berlangsung mahasiswa tidak hanya memberikan pemaparan materi saja, tetapi juga melaksanakan kegiatan sesi tanya-jawab, serta games. Sosialisasi ini mendapatkan respon yang cukup baik dengan menilai tingginya tingkat antusias dari anak-anak dalam memperhatikan materi yang sedang dipaparkan. Dalam pelaksanaannya pemaparan materi sosialisasi disajikan dalam bentuk power point maupun video yang dibuat semenarik mungkin serta mudah dipahami dan tentunya dilengkapi dengan materi bullying secara lengkap.
Sebagai apresiasi atas keaktifan dan antusias anak-anak dalam menjawab dan memberikan pertanyaan seputar bullying maka anak-anak diberikan hadiah berupa bingkisan serta akan diabadikan dalam bentuk foto dan video sebagai bagian dari metode dokumentasi yang digunakan. Kegiatan tersebut berjalan selama 3 jam dengan situasi yang begitu lancar, Sehingga melalui sosialisasi & penyuluhan hukum tersebut mahasiswa berharap agar anak-anak tidak perlu merasa takut untuk melaporkan adanya tindakan bullying karena anak-anak tahu bahwa hak mereka untuk hidup dengan aman dan damai telah dilindungi oleh Undang- undang.
Penulis: Kevin Cesario Valentino Simanjuntak, Ganis Raditya Prabaswara, Ni’matul Fauziyah Salsabila Alfiani Putri, Nathaza Diny Utari.
Untuk mengetahui lebih banyak mengenai kegiatan mahasiswa Universitas Pembangunan Nasional “Veteran” Jawa Timur, dapat mengunjungi link berikut ini:
https://lppm.upnjatim.ac.id/

Tinggalkan Balasan