MOJOKERTO, GELORAJATIM.COM – Sekolah Menengah Kejuruan Negeri (SMKN) I Mojoanyar Kecamatan Mojoanyar, Kabupaten Mojokerto, Jawa timur tidak membutuhkan media dari luar, dikarenakan di SMKN I Mojoanyar gudangnya media.
Sebagaimana disampaikan oleh Suyadi Wakil Kepala Sekolah Bidang Kehumasan pada awak media dikantornya, Selasa (17/6/2025). Ia mengatakan bahwa di SMKN I Mojoanyar, Mojokerto ini tidak membutuhkan media dari luar.
“Jadi kalau ingin melihat atau ingin mengetahui keberadaan SMKN I Mojoanyar tinggal buka websitenya saja semuanya ada disitu,“ ucapnya
” Karena di sekolah SMKN I Mojoanyar, Mojokerto ini gudangnya media, karena disini ada jurusan Multimedia, Teknik komputer dan informatika serta ada jurusan desain Grafika. Jadi untuk SMKN I Mojoanyar, Mojokerto ini sudah tidak butuh media dari luar,” ujar Suyadi.
Ketika dikonfirmasi berkaitan dengan penyerapan anggaran dana BOS tahun 2024, Suyadi menegaskan bahwa semua yang berkaitan dengan penyerapan anggaran dana BOS sudah clear and clean,” ungkap Suyadi.
Namun saat ditanya mengapa ada perbedaan angka jumlah siswa yang ada di SMKN I Mojoanyar, Mojokerto dengan jumlah siswa penerima dana BOS tersebut, Suyadi menegaskan bahwa perbedaan jumlah siswa itu biasa karena keluar masuk dan perpindahan siswa ke sekolah lain atau drop out (DO),“ katanya
Terpisah, Subagio SH, CPLO Ketua Bidang Advokasi dan Litigasi DPW LBH CCI Jatim mengatakan, bahwa seharusnya semua data jumlah siswa yang di SMKN I Mojoanyar, kabupaten Mojokerto, Jawa timur ini sama dengan jumlah siswa yang diajukan oleh pihak sekolah ke pusat. Karena pengajuan anggaran dana BOS itu sendiri yang tahu situasi dan kondisi kebutuhan sekolah dan jumlah siswa yang ada di sekolah adalah kepala sekolah.
” Tidak dibenarkan jika pihak sekolah tidak mengetahui jumlah siswa penerima beasiswa dengan jumlah siswa yang diajukan ke pusat tersebut seharusnya juga sama,” tegasnya.
Lebih lanjut, Subagio mengatakan bahwa penyaluran dan penyerapan dana BOS tersebut sesuai dengan Juklak dan Juknis yang diatur oleh Permendikbud nomor 63 tahun 2023 tentang Petunjuk Teknis Pengelolaan Dana Bantuan Operasional Satuan Pendidikan (BOSP) tahun 2024.
” Kami akan tindak lanjuti penyerapan anggaran dana BOS SMKN I Mojoanyar, Mojokerto ini ke Cabang Dinas dan Dinas Pendidikan Provinsi Jawa timur di Genteng Kali 33,“ beberapa dia.
Berdasarkan data yang dihimpun, bahwa pada tahun anggaran 2024 SMKN I Mojoanyar Kecamatan Mojoanyar, kabupaten Mojokerto, Jawa timur mendapatkan kucuran dana Bantuan Operasional Sekolah (BOS) dari pusat sebesar Rp 1.250.210.000.
Dari jumlah dana yang diterima sekolah tersebut disalurkan kepada 1534 siswa penerima pada tanggal pencairan 18 Januari 2024. Dengan rincian sebagai berikut;
Untuk Rincian penerimaan Peserta Didik baru sebesar Rp 2.375.000, untuk pengembangan perpustakaan dan/atau layanan pojok baca Rp 0, pelaksanaan kegiatan pembelajaran dan bermain Rp 43.966.100, untuk pelaksanaan kegiatan evaluasi/asesmen pembelajaran dan bermain Rp 29.250.000, dan untuk pelaksanaan administrasi kegiatan Satuan Pendidikan Rp 406.759.800.
Begitu juga dengan kegiatan pengembangan profesi pendidik dan tenaga kependidikan sebesar Rp 6.163.400 dan langganan daya dan jasa sebesar Rp 123.192.200. Sementara itu, untuk kegiatan pemeliharaan sarana dan prasarana sekolah SMKN I Mojoanyar sebesar Rp 201.110.500 dan penyediaan alat multimedia pembelajaran senilai Rp 143.024.000.
Untuk pembayaran honor sebesar Rp 188.531.000, untuk penyelenggaraan kegiatan uji kompetensi keahlian, sertifikasi kompetensi keahlian dan uji kompetensi kemampuan bahasa Inggris berstandar internasional dan bahasa asing lainnya bagi kelas akhir SMK atau SMALB Rp 90.000 dan pembayaran honor sebesar Rp 75.696.000. Jadi total anggaran negara yang bersumber dari dana BOS untuk SMKN I Mojoanyar , Mojokerto Rp 1.220.158.000. (Bg)