SIDOARJO, GELORAJATIM.COM – Dua terdakwa dugaan pungutan liar (pungli) dalam program Pendaftaran Tanah Sistematis Lengkap (PTSL) di Desa Trosobo, Kecamatan Taman, Sidoarjo, Kepala Desa Trosobo non aktif Heri Achmadi, SH dan Korlap Panitia Sari Diah Ratna, kembali menjalani persidangan di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Surabaya di Juanda.
Sidang pemeriksaan saksi, Selasa (17/06/2025), Jaksa Penuntut Umum (JPU) dari Kejaksaan Negeri (Kejari) Sidoarjo, I Putu Kisnu Gupta, SH, menghadirkan tujuh orang saksi untuk diperiksa dan memberikan kesaksian terkait tindakan pungli dalam program PTSL yang dilakukan kedua terdakwa.
Lima orang saksi dari unsur Perangkat Desa Trosobo, mengungkapkan, bahwa, sebelum pelaksanaan PTSL, mereka pernah diajak rapat internal oleh terdakws Heri Achmadi di Kantor Desa Trosobo saat jam kerja. Didalam rapat, Heri Memerintahkan untuk pemohon yang mengurus berkas surat waris, hibah, dan jual beli, dikenakan biaya Rp 300 ribu.
Mereka juga mengungkapkan, adanya surat edaran Kades Trosobo yang berisi aturan untuk pemohon sertifikat tanah dalam program PTSL yang isinya antara lain, membayar Rp 150 ribu, menyiapkan patok dan materai sendiri, surat edaran ini yang akhirnya menjadi dasar pelaksanaan PTSL di Desa Trosobo.
Sementara itu, dua orang saksi dari panitia PTSL yakni, Wakil Ketua Supriyadi Teguh Rezeki dan Bendahara Nur Ainiyah, mengungkapkan bahwa, mereka pernah dipanggil menghadap terdakwa Heri Achmadi, bersama dua panitia yang lain, Wahyu Setio Utomo dan Fitria Febriani, dalam pertemuan ini, terdakwa Heri Achmadi meminta “jatah” Rp 50 juta dari hasil penarikan biaya PTSL yang terkumpul.
Permintaan terdakwa Heri Achmadi ketika itu langsung ditolak oleh Wahyu Utomo, yang akhirnya, pada saat pelaksanaan PTSL sudah selesai dan sertifikat sudah dibagi, Nur Ainiyah sebagai Bendahara panitia, memberikan uang “jatah” sebesar Rp 30 juta kepada terdakwa Heri Achmadi.
“Setelah pelaksanaan PTSL, panitia sepakat memberikan uang jatah sebesar Rp 30 juta ke Pak Heri, dan uang itu saya antar kerumahnya,” ujar Nur Ainiyah.
Nur Ainiyah juga mengungkapkan, adanya permintaan”jatah” dari terdakwa Heri Achmadi itulah yang membuat dirinya harus me-mark up Laporan Pertanggungjawaban (LPJ) keuangan pelaksanaan PTSL, hal ini dilakukan karena terdakwa Heri Achmadi melarang untuk memasuk-kan uang jatah Rp 30 juta itu kedalam LPJ, sehingga Nur Ainiyah berinisiatif untuk merekayasa LPJ yang sudah disiapkannya.
Sementara itu, saksi Supriyadi Teguh Rezeki mengatakan, sebagai Wakil Ketua Panitia, dirinya ditugaskan oleh terdakwa Heri Achmadi, untuk menyampaikan ke para pemohon yang status tanahnya masih lahan basah, bahwa ada biaya tambahan sebesar Rp 2,5 juta untuk proses alih status dari lahan basah menjadi lahan kering.
Ada 20 pemohon yang mengajukan alih status lahan tersebut, uang itu dibayarkan pemohon ke terdakwa Sari Diah Ratna, saat uang total sebesar Rp 50 juta ity sudah terkumpul, Saksi Teguh diperintah terdakwa Heri Achmadi untuk mengambil dari terdakwa Sari Diah Ratna dan segera dikasihkan ke terdakwa Heri Achmadi.
“Setelah uang Rp 50 juta saya ambil dari Sari Diah Ratna, Sore harinya, Pak Kades mengambil uang itu kerumah saya,” tutur saksi Supriyadi Teguh Rezeki yang juga mantan Sekretaris Desa Trosobo ini.
Di penghujung persidangan, Ketua Majelis Hakim I Dewa Gede Suarditha, memberikan kesempatan kepada kedua terdakwa untuk menanggapi kesaksian para saksi. Terdakwa Heri Achmadi menyampaikan keberatan-nya atas kesaksian Supriyadi Teguh Rezeki dan Nur Ainiyah.
“Apa yang beliau-beliau sampaikan itu tidak benar yang Mulia, termasuk uang Rp 50 juta itu tidak benar yang Mulia,” sanggah terdakwa Heri Achmadi kepada Majelis Hakim.
Akan tetapi, kedua saksi yang ditanya Majelis Hakim atas sanggahan terdakwa, tetap pada kesaksian-nya seperti yang sudah disampaikan.
Terdakwa Sari Diah Ratna, lebih memilih tidak menanggapi kesaksian para saksi pada persidangan ketika diberi kesempatan untuk menanggapi,” cukup yang Mulia,” tuturnya singkat.
Sidang dilanjut pekan depan, masih dengan agenda pemeriksaan saksi untuk pembuktian tindak pidana yang sudah dilakukan para terdakwa. (Rif)