SIDOARJO, GELORAJATIM.COM – Sidang pemeriksaan saksi lanjutan dugaan pungutan liar (Pungli) program Pendaftaran Tanah Sistematis Lengkap (PTSL) di Desa Gilang, Kecamatan Taman, Sidoarjo, yang menyeret Sulhan Kepala Desa Gilang non aktif, Rasno Bahtiar Ketua Panitia PTSL Desa Gilang dan Hudijono anggota panitia, menjadi terdakwa di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Surabaya di Juanda, Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Negeri (Kejari) Sidoarjo I Putu Kisnu Gupta, SH. Menghadirkan 15 saksi untuk diperiksa Majelis Hakim dalam sidang, hari Kamis (12/06/2025) pagi.
Dalam sidang pemeriksaan kali ini, ke 15 saksi kompak dalam kesaksiannya, bahwa sebelum sertifikat dibagi, mereka dikenakan pungutan lagi sebesar Rp 200 ribu, rata-rata mereka menjawab bahwa mereka tidak tahu siapa yang meminta biaya tambahan tersebut, mereka tahunya dari pengumuman digrup Whatssap, yang diumumkan Ketua RT masing-masing.
Setelah diumumkan, mereka langsung membayar ke Ketua RT yang datang kerumah untuk memungut uang itu, tanpa bertanya untuk apa biaya tambahan itu, karena dipengumuman disebutkan untuk biaya tambahan pengurusan PTSL.
Pengakuan saksi juga mengungkapkan, tidak pernah berinterkasi langsung dengan Kades Sulhan, baik itu ketika penyerahan berkas, maupun terkait pungutan tambahan, bahkan ketika pengembalian uang, para saksi juga tidak melihat kehadiran Sulhan.

Ada pengakuan menarik dari salah satu saksi, Theresya Willy Warra, Ia mengaku setelah ada pengumuman didatangi Ketua RT untuk mengambil uang tambahan tersebut, Theresya mengatakan dalam kesaksiannya,”Pak RT mengatakan kalau tidak membayar sertifikat tidak jadi, uang itu kan ditarik sebelum sertifikat dibagi,” ujar Theresya.
Selain dipungut biaya tambahan Rp 200 ribu, seluruh pemohon juga mempersiapkan sendiri materai serta patok untuk pengurusan PTSL.
Seluruh saksi juga mengungkapkan bahwa, uang Rp 200 ribu sempat dikembalikan panitia pada Bulan Desember, ketika permasalahan PTSL sudah mencuat, akan tetapi uang itu akhirnya diminta Kejaksaan sebagai barang bukti, dari total 1216 belum semuanya mengembalikan uang ke Kejaksaan.
Kesaksian para saksi disanggah oleh Rasno Bahtiar, Rasno mengatakan bahwa materai yang dipersiapkan itu untuk persyaratan surat hibah, surat jual beli ataupun waris yang memang menjadi kewajiban pribadi pemohon untuk menyiapkan.
Sidang dilanjut pekan depan, dengan masih dengan agenda pemeriksaan saksi tambahan. (Rief)