SIDOARJO, GELORAJATIM.COM — Dua orang saksi pihak penggugat dalam perkara No. 237/Pdt.G/2024/PN Sda antara Erni Filliawati dkk melawan Muripah dkk tidak hadir di Pengadilan Negeri Sidoarjo.
Hal itu terungkap pada sidang lanjutan dengan agenda pembuktian dari penggugat (Erni Filliawati dkk) yang digelar di ruang sidang Tirta, Pengadilan Negeri Sidoarjo, Kamis, (14/11/2024) siang tadi.
Hal itu dibenarkan oleh Edy Kuncoro Prayitno, selaku kuasa hukum tergugat (Muripah dkk) saat ditemui usai sidang. “Iya mas, tadi saksinya gak datang,“ucapnya. Meski demikian, lanjut Edy, agenda persidangan tidak ditunda.
”Kuasa hukum penggugat tadi menyampaikan kepada Majelis Hakim bahwa pihaknya tidak bisa menghadirkan saksi seperti yang sudah dijadwalkan, yang rencananya hari ini dua orang saksi,“terangnya.
”Alasannya pihak penggugat, saksi tidak bisa hadir karena kondisi kesehatan saksi terganggu, yang kedua saksi dalam keadaan komunikasi tidak baik dan tidak lancar,”kata pria asal kabupaten Kediri ini.
”Untuk itu majelis hakim menawarkan untuk dilakukan penundaan, namun oleh kuasa penggugat tidak perlu dilakukan penundaan karena tidak akan menghadirkan saksi lagi, dan cukup dengan dua orang saksi yang telah diperiksa di sidang sebelumnya,“ tambahnya.
Sehingga, sambung dia, agenda sidang berikutnya pada tanggal 21 November, kamis depan itu menghadirkan saksi dari pihak kami (tergugat).
”Kesimpulannya para penggugat sudah tidak lagi bisa menghadirkan saksi. Nah kalau analisa kita selalu kuasa tergugat, kami memiliki pandangan bahwa di dalam fakta persidangan yang sebelumya jika penggugat ingin menghadirkan saksi lagi dan gak bisa dihadirkan, hari ini penggugat sendiri juga merasa kesulitan untuk mencari saksi atas pembuktian dalil-dalil yang dia lakukan,“ beber pengacara dari kantor hukum Swasti Buana Karta ini.
”Sangat cukup jelas bahwa penggugat sendiri tidak bisa mempertahankan dalil-dalil yang disampaikan karena kekurangan alat bukti berupa saksi yang gak mampu dihadirkan oleh pihak penggugat,“pungkasnya.
Terpisah, kuasa hukum Penggugat, Saheri saat dimintai tanggapannya mengenai jalannya persidangan melalui pesan WhatsApp membalas singkat, ”mohon izin.. belum dl ya mas.,“tulisnya, Kamis, 14 November 2024. (Red)