KPH Parengan, Bojonegoro.
GeloraJatim.com – Pengelolaan hutan di KPH Parengan, Bojonegoro mempunyai pohon jati dengan luas wilayah 17.633,30 Ha. Selain pohon jati, hasil hutan yang dikelola adalah kayu putih, Balsa dan pohon sengon. Balsa dan sengon, KPH Parengan, Bojonegoro berkerjasama dengan PT. Aviland Riva Ranch,” ujar Wakil ADM, Choirul Huda, mewakili Administratur (ADM) KPH Parengan, Setyo Salindra Putri, Rabu (22/9/2021).
Pohon Jati, salah satu produk terbesar pengelolaan sumber daya hutan Kesatuan Pemangku Hutan (KPH) Parengan, Bojonegoro yang masuk dalam Rayon 1 dari Perum Perhutani Divisi Regional Jawa Timur. Selain pohon jati, untuk mengetahui sumber daya hutan apa saja yang dikelola dan yang dilakukan KPH Parengan dalam meningkatkan hasil hutan, mendatangi KPH Parengan Kabupaten Bojonegoro.
Selain itu Huda juga menjelaskan, luas tanah yang dipakai untuk penanaman pohon Sengon dan pohon Balsa seluas 101,1 Ha. “Penanaman Sengon dan Balsa, di lakukan di BKPH Mulyoagung, RPH Mulyoagung, LMDH Wana Lestari, seluas 18,7 Ha. BKPH Mulyoagung, RPH Guwoterus, LMDH Sido Makmur, seluas 20,0 Ha. BKPH Mulyoagung, RPH Guwoterus, LMDH Sido Makmur, seluas 5,0 Ha. Dan di BKPH Montong, RPH Ngindahan, LMDH Wana Asih, seluas 10,0 Ha,” terang Huda.
Sedangkan untuk penanaman Balsa berlokasi di BKPH Malo, RPH Tinawun, LMDH Karya Wana Sejahtera, seluas 18,7 Ha. Dan Penanaman Balsa berada di lokasi BKPH Malo, RPH Tinawun, LMDH Kedung Wono Jati, seluas 7,0 Ha. Untuk penanaman Sengon, di BKPH Malo, RPH Tinawun, LMDH Kedung Wono Jati, seluas 2,0 Ha. Dan di BKPH Malo, RPH Biyangbali, LMDH Wono Makmur, seluas 19,6 Ha,” ujar Huda.
Dalam kerjasama penanaman dengan PT. Aviland Riva Ranch, KPH Parengan melibatkan 6 Lembaga Masyarakat Desa Hutan (LMDH) meliputi LMDH Wana Lestari, Sido Makmur, Wono Asih, Karya Wana Sejahtera, Kedung Wono Jati, dan Wono Makmur. Diluar penanaman hutan, KPH Parengan melakukan MoU dengan beberapa Kecamatan yang berada didekat hutan untuk membentuk Masyarakat Peduli Api (MPA).
“MPA adalah Tindak-lanjut dari Permenhut nomor 32 tahun 2016 tentang upaya penanganan kebakaran hutan yang di susun dari berapa tim terdiri dari Polri, TNI dan Masyarakat Peduli Api (MPA),” tutup Huda. (ali)