SIDOARJO, GELORAJATIM.COM – Kejaksaan Negeri ( Kejari ) Sidoarjo menutup tahun 2024 dengan ungkap lagi kasus pungli PTSL , setelah dua orang panitia PTSL Desa Gilang Rasno Bahtiar dan Hudijono alias Pilot ditetapkan sebagai tersangka dan ditahan di lapas Sidoarjo ( 20/12 ) , kali ini giliran Kepala Desa Gilang Sulhan setelah diperiksa selama kurang lebih 11 jam dan dinyatakan memenuhi dua alat bukti maka Senin ( 30/12/2024 ) malam ini langsung dilakukan penahanan terhadap tersangka Kades Gilang .
Datang pukul 11.30 WIB Kades Gilang Sulhan memenuhi panggilan penyidik Pidsus Kejari Sidoarjo dengan didamping penasehat hukumnya yang baru , datang dengan mengenakan baju batik coklat Sulhan langsung memasuki gedung Kejari Sidoarjo untuk menghadap penyidik Pidsus . Setelah melalui penyidikan panjang selama kurang lebih 10 jam tepat pukul 21.40 WIB Sulhan digelandang ke mobil tahanan sudah mengenakan rompi merah muda dengan tangan terborgol , satu lagi Kades di Sidoarjo terjerat kasus pungli PTSL .
Penasehat Hukum Kades Gilang Sulhan yang baru Irma Rahmawati ketika diwawancara wartawan mengatakan ,” Nanti kami pasti akan mengajukan penangguhan penahanan terhadap Kejaksaan “, Ucap Irma , ” Jadi setelah pemeriksaan BAP tambahan ini ada fakta – fakta baru yang kami ungkap ya istilahnya dari pihak klien kami tidak ada sepeserpun ya menggunakan dana pungli atau tambahan PTSL kita sudah buktikan didepan penyidik ya “, terang Irma .
” Jadi kami mohon waktu mulai besok kami akan mengajukan penangguhan penahanan seperti itu “, tambah Irma .
Lebih lanjut ketika ditanya wartawan dasar penangguhan penahanan Irma menjawab ,” Karena klien kami kooperatif dan sudah membuka fakta – fakta yang sebelumnya belum terungkap jadi artinya ada tambahan bukti yang memang tidak ada unsur pidana disitu sebetulnya “, terang Irma lagi .
” Tidak ada sama sekali aliran dana , tidak ada sama sekali “, imbuh Irma ketika ditanya apakah ada aliran dana pungli PTSL yang masuk ke Kades . ketika ditanya apakah Kades mengetahui telah terjadi pungli ketika itu ,” Ya mengetahui tapi sudah mencegah panitia PTSL jangan memungut sepeserpun lagi diluar biaya 150 yang sudah ditetapkan sesuai SKB 3 Menteri “, tandas Irma .
” Memang Pak Kades dengan Ketua panitia ( Rasno Bahtiar ) punya kedekatan emosional waktu itu pernah menjadi satu tim kinerja di pemerintah Desa Gilang jadi hanya teguran – teguran secara lisan sayangnya ketika itu “, tambah Irma .
” Kami akan upayakan semaksimal mungkin untuk penangguhan penahan besok “, ujar Irma , ” Untuk pasal yang diterapkan adalah pasal pungutan liar ” tindak pidana korupsi Juncto pasal 55 ayat 1 ” yakni turut serta ” , Urai Irma lagi .
” Jadi indikasi klien kami tidak menerima sepeserpun “, tandas Irma , ” untuk pengembalian uang itu karena ada upaya desakan dari pengacara lama ya yang mendorong klien kami agar mengembalikan uang yang notabenenya tidak pernah dinikmati , jadi adanya unsur ketakutan disini “, papar Irma . ” Mohon doanya ya teman – teman media “, tutup Irma mengakhiri wawancara .
Sementara itu Kepala Seksi Pidana Khusus (Kasi Pidsus) Kejari Sidoarjo Jhon Franky Yanafia Ariandi ketika ditemui awak media menjelaskan terkait penahanan Kades Gilang Sulhan ,” Terima kasih rekan – rekan media yang sudah sabar menunggu dari tadi “, ujar Franky .
” Jadi hari ini tersangka Sulhan selaku Kepala Desa Gilang memenuhi panggilan penyidik dalam kapasitas sebagai tersangka , setelah diperiksa tentunya dipertimbangkan apakah terhadap yang bersangkutan memenuhi syarat obyektif dan subyektif untuk dilakukan penahanan , kita sama – sama ketahui bahwa kemarin teman – teman media juga monitor dalam kapasitasnya sebagai saksi dua kali dipanggil sempat tidak memenuhi panggilan atau undangan yang diberikan kepadanya tanpa alasan yang sah “, Papar Franky .
Ketika ditanya peran Kades dalam pungli PTSL ini Franky menjawab ,” Untuk perannya tentunya saya tidak bisa membuka secara jelas mas tetap karena ini sifatnya masih dalam rangka pemeriksaan penyidikan yang bersangkutan melakukan tindakan pungutan liar terhadap program PTSL , jadi yang bersangkutan tahu , yang bersangkutan sadar bahwa ada pungli di Pemerintah Desa Gilang atas program PTSL “, terang Franky .
Untuk pasal yang disangkakan Pasal 12 Huruf I UU Korupsi UU Nomor 20 / 2001 sebagai mana telah diubah , kemudian yang kedua Pasal 11 UU 20 / 2001 sebagai mana telah diubah , kemudian untuk tersangka ditahan selama 20 hari kedepan kami tempatkan dirumah tahanan Kelas I Jawa Timur “, tutup Franky mengakhiri wawancara .
Banyaknya Kepala Desa yang sudah terjerat kasus pungutan liar ini tentu menjadi keprihatinan kita semua , tentunya juga menjadi pembelajaran bagi Kepala Desa lain yang di Desanya akan menerima program PTSL agar tidak melakukan hal serupa . (Rief)