Surabaya, GELORAJATIM.COM – Satuan Reserse Narkoba Polres Pelabuhan Tanjung Perak Surabaya kembali mengungkap kasus peredaran narkotika jenis sabu dengan total berat bruto sekitar 15,80 gram. Dalam operasi tersebut, petugas berhasil mengamankan empat orang tersangka yang diduga kuat berperan sebagai pengedar aktif di wilayah Surabaya.
Kasatresnarkoba Polres Pelabuhan Tanjung Perak Surabaya, AKP Adik Agus Putrawan, SH., M.H., menegaskan bahwa pengungkapan ini merupakan hasil dari kerja keras tim dalam menindaklanjuti informasi masyarakat. “Kami menerima laporan terkait aktivitas peredaran sabu di kawasan Jalan Wonosari Surabaya. Setelah dilakukan penyelidikan dan pemantauan, kami berhasil melakukan penindakan dan mengamankan para tersangka,” ujarnya saat Press Release di Mapolres Pelabuhan Tanjung Perak Surabaya, Selasa (07/04/2026).
Keempat tersangka yang diamankan masing-masing berinisial AM (43), N (32), ADF (19), dan M (31). Mereka ditangkap pada Rabu (01/04/2026) sekitar pukul 17.30 WIB di sebuah rumah di Jalan Wonosari, Surabaya. “Saat penangkapan, para tersangka berada di dalam rumah yang diduga menjadi lokasi penyimpanan sekaligus tempat pengemasan barang haram tersebut,” ungkap AKP Putrawan.
Menurutnya, para pelaku merupakan bagian dari jaringan peredaran narkotika yang telah beroperasi selama kurang lebih dua bulan. “Mereka ini bukan pemain baru. Dari hasil pemeriksaan, jaringan ini sudah berjalan sekitar dua bulan dengan pola peredaran yang cukup rapi,” katanya.
AKP Adik Agus Putrawan juga mengungkapkan bahwa para tersangka mendapatkan pasokan sabu dari seorang bandar berinisial MM yang kini berstatus DPO. “Barang tersebut diperoleh dari saudara MM. Saat ini yang bersangkutan masih kami buru dan sudah masuk dalam daftar pencarian orang,” tegasnya.
Lebih lanjut, ia menjelaskan peran masing-masing tersangka dalam jaringan tersebut. “Tersangka AM berperan sebagai penghubung sekaligus pembeli utama dari pemasok. Kemudian barang itu dipecah menjadi paket kecil bersama tersangka lainnya untuk diedarkan,” ungkap perwira dengan tiga balok emas dipundak ini.
Dari hasil pengembangan, diketahui AM membeli sabu sebanyak 10 gram dari MM di wilayah Bangkalan. “Transaksi dilakukan secara langsung di pinggir jalan dengan nilai sekitar Rp6,5 juta. Setelah itu barang dibawa ke Surabaya untuk dipaketkan,” terang AKP Adik Agus Putrawan.
Setelah dikemas, sabu tersebut diserahkan kepada tersangka ADF dan M untuk diedarkan. “Mereka menjual dalam bentuk poketan dengan harga bervariasi, mulai Rp150 ribu hingga Rp600 ribu. Dari situ mereka bisa meraup keuntungan sekitar Rp2 juta untuk setiap 5 gram,” jelasnya.
Dalam pengungkapan ini, polisi turut mengamankan sejumlah barang bukti berupa 31 poket sabu dengan total berat bruto 15,80 gram, uang tunai Rp2,9 juta, serta empat unit telepon genggam. “Barang bukti kami temukan tersimpan di dalam celana jeans dan beberapa lokasi di dalam rumah. Selain itu, ponsel yang diamankan diduga kuat digunakan sebagai sarana transaksi,” kata AKP Adik Agus Putrawan.
Ia menegaskan bahwa pihaknya akan terus mengembangkan kasus ini hingga ke jaringan yang lebih besar. “Kami tidak berhenti di sini. Pengembangan terus kami lakukan untuk mengungkap jaringan di atasnya, termasuk menangkap saudara MM sebagai pemasok utama,” tegasnya.
AKP Adik Agus Putrawan juga mengimbau masyarakat untuk aktif melaporkan peredaran narkoba di lingkungannya. “Peran masyarakat sangat penting. Kami berharap masyarakat tidak ragu memberikan informasi agar peredaran narkotika bisa kita tekan bersama,” pungkas mantan Kanit Reskrim Polsek Waru ini.
Atas perbuatannya, para tersangka dijerat dengan Pasal 114 ayat (2) jo Pasal 132 Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman hukuman berat. Polisi memastikan komitmennya untuk terus memberantas peredaran narkoba di wilayah hukum Polres Pelabuhan Tanjung Perak Surabaya. (rif)
















