Hari jadi
Kriminal

Satresnarkoba Polresta Sidoarjo Ungkap Narkoba 56 Gram Sabu dan 408 Gram Ganja

368
×

Satresnarkoba Polresta Sidoarjo Ungkap Narkoba 56 Gram Sabu dan 408 Gram Ganja

Sebarkan artikel ini
Img 20260313 Wa0087 Rotated
Barang bukti ungkap kasus Satresnarkoba Polresta Sidoarjo yang disita dari tangan para pelaku.
Info Iklan hubungi 085183255578

Sidoarjo, GELORAJATIM.COM – Peredaran narkotika di wilayah Kabupaten Sidoarjo kembali berhasil diungkap aparat kepolisian. Kali ini, Satuan Reserse Narkoba Polresta Sidoarjo membongkar jaringan peredaran sabu dan ganja yang beroperasi di dua lokasi berbeda, dengan mengamankan tiga orang tersangka beserta ratusan paket narkotika siap edar.

Ketiga tersangka yang diamankan masing-masing berinisial MKM, MAA, dan QHW. Dari tangan para pelaku, polisi menyita puluhan gram sabu serta ratusan gram ganja yang telah dipaketkan dalam berbagai ukuran.

Breaking News

Kasatresnarkoba Polresta Sidoarjo, Kompol Dwi Gastimur Wanto, menjelaskan bahwa pengungkapan kasus tersebut berawal dari penangkapan dua tersangka pada Senin, 9 Maret 2026 sekitar pukul 20.30 WIB di sebuah kamar kos di wilayah Sidoarjo.

Dua tersangka yang pertama diamankan yakni MKM dan MAA. Keduanya merupakan warga Desa Krembung, Sidoarjo, yang diketahui tidak memiliki pekerjaan tetap.

Dari penangkapan tersebut, petugas menemukan sejumlah barang bukti berupa satu alat hisap sabu lengkap dengan pipet, satu timbangan digital, satu pipet kaca, 14 klip sabu, 49 poket sabu, satu klip besar sabu, serta puluhan paket ganja.

Selain itu, polisi juga menyita 45 poket ganja, satu poket besar ganja, tiga plastik besar berisi ganja, serta satu plastik yang berisi batang ganja.

“Dari hasil interogasi terhadap kedua tersangka, kami kemudian melakukan pengembangan ke lokasi lain,” ujar Kompol Dwi Gastimur Wanto, Jumat (13/03/2026).

Pengembangan penyelidikan kemudian mengarah ke sebuah rumah di wilayah Tulangan, Sidoarjo. Di lokasi tersebut, petugas kembali mengamankan satu tersangka lainnya berinisial QHW.

QHW diketahui merupakan seorang karyawan pabrik yang berdomisili di Desa Tulangan. Dari tangan tersangka ini, polisi kembali menemukan barang bukti berupa 30 poket sabu dan empat poket sabu yang sudah siap diedarkan.

Selain itu, petugas juga mengamankan satu unit telepon seluler yang diduga digunakan tersangka untuk melakukan komunikasi dan transaksi narkotika.

Secara keseluruhan, dari pengungkapan di dua lokasi tersebut, polisi berhasil menyita sabu seberat sekitar 56 gram dan ganja seberat sekitar 408 gram yang telah dipecah menjadi sekitar 100 paket siap edar.

“Total barang bukti yang berhasil diamankan yakni sabu seberat 56 gram dan ganja sekitar 408 gram yang sudah dipaketkan menjadi kurang lebih 100 poket siap edar,” jelas Kompol Dwi Gastimur Wanto.

Saat ini ketiga tersangka telah diamankan di Mapolresta Sidoarjo guna menjalani pemeriksaan lebih lanjut. Polisi juga masih melakukan pengembangan untuk mengungkap kemungkinan adanya jaringan lain yang terlibat.

Kompol Dwi Gastimur Wanto juga mengimbau masyarakat agar turut berperan aktif dalam mencegah peredaran narkoba di lingkungan sekitar.

“Kami mengimbau kepada masyarakat untuk menjaga keluarga dari bahaya narkoba. Apabila mengetahui adanya transaksi, peredaran maupun penyalahgunaan narkoba dan obat keras berbahaya, segera laporkan kepada pihak kepolisian agar dapat segera ditindaklanjuti,” pungkasnya. (rif)

Example 120x600
Info Iklan hubungi 085183255578