Sidoarjo, GELORAJATIM.COM – Kecerdikan pelaku kejahatan dengan memanfaatkan rasa iba kembali memakan korban di wilayah Sidoarjo. Tiga pria nekat berpura-pura meminta tolong untuk mencari anggota keluarga demi melancarkan aksi penipuan dan membawa kabur sepeda motor milik korban. Berkat gerak cepat Satreskrim Polresta Sidoarjo, ketiganya berhasil diringkus.
Ketiga pelaku masing-masing berinisial M (32), SA (30), dan FF (30). Mereka ditangkap setelah polisi melakukan serangkaian penyelidikan berdasarkan laporan para korban serta analisis rekaman CCTV di sejumlah lokasi kejadian.
Wakapolresta Sidoarjo AKBP Muhammad Zainur Rofiq mengungkapkan, para pelaku menjalankan aksinya dengan menyasar pengendara sepeda motor yang melintas di jalanan yang relatif sepi.
“Mereka menghentikan korban yang sedang berkendara, lalu berpura-pura kebingungan mencari anggota keluarga yang disebut belum pulang. Setelah itu, pelaku meminta diantar ke suatu lokasi,” ujar AKBP Muhammad Zainur Rofiq, Rabu (11/02/2026).
Modus tersebut memanfaatkan empati korban yang tidak menaruh rasa curiga. Namun di tengah perjalanan, korban justru dijadikan sasaran kejahatan saat situasi dinilai aman oleh pelaku.
Peristiwa pertama terjadi pada Senin, 29 Desember 2025, di kawasan Kedungturi, Kecamatan Taman. Korban yang masih berstatus pelajar dihentikan oleh pelaku M dan SA yang mengaku sedang mencari saudaranya yang belum pulang.
Dalam aksinya, korban diminta mengantar pelaku M ke suatu tempat, sementara sepeda motor korban ditinggalkan dengan alasan akan dijaga oleh SA. Setelah tiba di lokasi yang sepi, korban diturunkan dan pelaku langsung membawa kabur kendaraan tersebut.
Aksi serupa kembali dilakukan pada Jumat, 30 Januari 2026, di Jalan Persawahan Desa Gempolklutuk, Kecamatan Tarik. Kali ini, korban merupakan tiga anak di bawah umur yang tengah berboncengan sepeda motor.
“Mereka dihentikan oleh pelaku M dan FF dengan alasan meminta tolong diantar ke Flyover Kedinding. Dalam perjalanan, para korban dipisah dan ditinggalkan di lokasi berbeda, sementara sepeda motor mereka dibawa kabur,” jelas AKBP Zainur Rofiq.
Merasa dirugikan, para korban kemudian melaporkan kejadian tersebut ke Polresta Sidoarjo. Laporan itu langsung ditindaklanjuti oleh Tim Opsnal Satreskrim dengan melakukan penyelidikan intensif.
“Setelah menerima laporan dari korban, tim melakukan pengumpulan keterangan saksi dan menganalisis rekaman CCTV. Dari hasil penyelidikan, identitas pelaku berhasil diketahui,” terang AKBP Muhammad Zainur Rofiq.
Berbekal bukti dan identitas yang telah dikantongi, petugas akhirnya menangkap ketiga pelaku pada Minggu dini hari, 1 Februari 2026. Mereka diamankan di sebuah tempat kos di kawasan Semampir, Surabaya, tanpa perlawanan berarti.
Dari tangan para tersangka, polisi turut mengamankan sejumlah barang bukti yang berkaitan dengan aksi penipuan tersebut. Ketiganya diketahui berasal dari Surabaya dan tidak memiliki pekerjaan tetap.
Hasil pemeriksaan sementara mengungkap motif di balik aksi nekat tersebut. Para pelaku mengaku terdesak kebutuhan ekonomi sehingga memilih jalan pintas melakukan penipuan.
“Dari hasil pemeriksaan, para pelaku mengaku melakukan aksi penipuan karena alasan ekonomi. Uang hasil kejahatan digunakan untuk kebutuhan sehari-hari. Dari dua aksi tersebut, pelaku memperoleh keuntungan sekitar Rp 3 juta dari masing-masing lokasi,” tambahnya.
Atas perbuatannya, ketiga tersangka dijerat Pasal 492 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP terkait tindak pidana penipuan. Mereka terancam hukuman maksimal empat tahun penjara atau denda hingga Rp 200 juta.
Polresta Sidoarjo pun mengimbau masyarakat agar lebih waspada terhadap berbagai modus kejahatan yang memanfaatkan rasa simpati. “Kami mengimbau masyarakat untuk tidak mudah percaya kepada orang yang tidak dikenal. Jika merasa curiga, sebaiknya segera menjauh dan melapor ke pihak kepolisian,” pungkas AKBP Muhammad Zainur Rofiq. (rif)
Satreskrim Polresta Sidoarjo Ringkus Komplotan Penipu Modus Antar Keluarga
Redaktur3 min baca

Pos Terkait














