SIDOARJO — Aksi perkelahian dan pengeroyokan yang sebelumnya sempat viral di medsos langsung mendapat atensi gerak cepat dari Satreskrim Polresta Sidoarjo bersama Unit Reskrim Polsek Sidoarjo Kota, kejadian kronologis pada kamis tanggal 8/8/24, hari ini Senin tanggal 12/8/24 konferensi pers rilis kembali digelar.
Korban inisial D.A, laki laki, umur 25 tahun warga lemah Putro Kabupaten Sidoarjo. Sedangkan pelaku diketahui ada tiga orang yakni, D, S, dan MM warga masyarakat Sidoarjo.
Dalam pers rilis Kapolresta Sidoarjo Kombes Pol Cristian Tobing didampingi Kasat Reskrim Kompol Asob dan Kompol I Gusti Agung Ananta P menjelaskan, bermula mobil Grand Max berisi 4 orang pemuda membeli bensin di Pom Bensin jalan pahlawan desa Lemah Putro, tiba-tiba ada si cewek menyulut rokok di area pembelian pom bensin, lalu ditegur oleh DA, bahwa jangan menyulut rokok di pom bensin bisa berbahaya,” celetuknya korban keras saat menegurnya.
“Kemudian tanpa sadar ketiga teman si cewek merasa ikut sakit hati dan turun dari mobil Grand Max, menghajar korban dengan tangan kosong hingga babak belur, disitulah langsung di laporkan ke Polsek Sidoarjo Kota oleh korban atas kejadian yang menimpanya.
Lanjut Cristian Tobing menyampaikan, kini para ketiga tersangka terjerat pasal 170 KUHP dengan ancaman hukuman penjara 5/6 tahun bui,,” pungkasnya. (Sulton)