Sidoarjo, GELORAJATIM.COM – Upaya penataan ruang publik di Kabupaten Sidoarjo terus diperkuat demi menciptakan lingkungan yang tertib dan nyaman bagi masyarakat. Salah satu langkah konkret yang dilakukan adalah pemasangan rambu larangan di sejumlah lokasi yang kerap disalahgunakan untuk aktivitas yang tidak sesuai peruntukannya.
Satpol PP Kabupaten Sidoarjo kembali turun ke lapangan dengan memasang rambu larangan berjualan serta penggunaan fasilitas umum yang tidak semestinya. Kegiatan ini menyasar titik-titik yang selama ini rawan pelanggaran ketertiban umum.
Dua lokasi strategis menjadi fokus pemasangan rambu, yakni Jalan Raya Waru di area exit Terminal Purabaya serta Jalan Raya Surabaya–Malang, tepatnya di kawasan Pasar Waru Lama. Kedua titik tersebut dinilai sering menimbulkan gangguan ketertiban dan kelancaran lalu lintas.
Pemasangan rambu ini diharapkan mampu menjadi peringatan sekaligus edukasi bagi masyarakat agar lebih tertib dalam memanfaatkan fasilitas umum. Selain itu, langkah ini juga bertujuan menciptakan rasa aman bagi pengguna jalan.
Kepala Seksi Operasional dan Pengendalian (Kasi Opsdal) Satpol PP Kabupaten Sidoarjo, R Novianto Koesno Adi Putro, mengatakan kegiatan tersebut merupakan bagian dari penegakan Peraturan Daerah Nomor 10 Tahun 2013 tentang Ketertiban Umum dan Ketentraman Masyarakat.
“Pemasangan rambu larangan ini bertujuan untuk memberikan peringatan kepada masyarakat agar tidak berjualan maupun menggunakan fasilitas umum yang tidak sesuai dengan peruntukannya,” ujar Novianto, Selasa (20/01/2026).
Menurutnya, penyalahgunaan fasilitas umum tidak hanya mengganggu keindahan dan ketertiban, tetapi juga berpotensi memicu kemacetan serta membahayakan keselamatan pengguna jalan lainnya.
Oleh karena itu, Satpol PP memilih langkah preventif melalui pemasangan rambu sebagai bentuk sosialisasi aturan sekaligus penegasan terhadap pelanggaran yang kerap terjadi di lokasi tersebut.
“Kami juga ingin mengantisipasi kemacetan dan menjaga fungsi fasilitas umum agar tetap optimal sesuai dengan peruntukannya,” tegas Novianto.
Dalam pelaksanaannya, Satpol PP melibatkan sejumlah unsur, antara lain Tim Reklame, Pleton 6, Pleton PAM, serta Tim Patroli Motor (Patmor). Sebanyak tiga plakat rambu larangan berhasil dipasang di titik-titik yang telah ditentukan.
Novianto berharap keberadaan rambu larangan ini dapat meningkatkan kesadaran masyarakat untuk ikut menjaga ketertiban lingkungan sekitar. Ia menekankan bahwa ketertiban umum tidak bisa terwujud tanpa dukungan warga.
“Ketertiban itu bukan hanya tanggung jawab pemerintah, tetapi juga membutuhkan peran aktif seluruh masyarakat,” katanya.
Berdasarkan pemantauan awal di lapangan, kondisi di sekitar lokasi pemasangan rambu mulai terlihat lebih tertib. Ke depan, Satpol PP Kabupaten Sidoarjo berkomitmen terus melakukan upaya serupa secara berkelanjutan demi menciptakan ketentraman dan ketertiban umum di seluruh wilayah. (rif)
















