GRESIK, GELORAJATIM.COM – Korupsi adalah masalah serius yang menggerogoti pondasi moral, sosial, dan ekonomi suatu bangsa, sangat penting mengajarkan prinsip-prinsip integritas dan transparansi sejak dini agar generasi mendatang menjadi garda terdepan dalam mencegah korupsi
Dalam hal ini korupsi merupakan perbuatan melawan hukum dengan maksud memperkaya diri sendiri atau orang lain, baik perorangan maupun korporasi, yang dapat merugikan keuangan negara/perekonomian negara.
7 jenis yang merugikan keuangan negara diantaranya suap menyuap, pemerasan, penggelapan dalam jabatan, perbuatan curang, benturan kepentingan dalam pengadaan serta gratifikasi.
Termasuk juga Pungli (Pungutan Liar) suatu tindakan meminta sesuatu, seperti uang, kepada seseorang, lembaga, atau perusahaan tanpa mengikuti peraturan yang berlaku, juga merupakan tindakan melawan hukum yang termasuk dalam kategori kejahatan jabatan dan dapat terjadi di berbagai sektor, seperti pendidikan, kesehatan, dan pelayanan publik.
Di Kabupaten Gresik – Jawa Timur selama ini telah berjalan program pencegahan tindak pidana korupsi yang dilakukan oleh unit pemberantasan pungli (Satgas Saber Pungli) hasil kerjasama dari Pemerintah Kabupaten Gresik dalam hal ini Inspektorat, TNI-Polri, dan Kejaksaan.
Seperti yang digelar di Pendopo Kecamatan Driyorejo, Selasa, (22/10/2024) dengan mengundang peserta Kepala Desa, Ketua BPD (Badan Permusyawaratan Desa), Kepala SDN, Kepala SMPN, Ketua Komite SDN dan SMPN serta Pejabat di lingkungan Kecamatan Driyorejo, dengan narasumber Jonatan Sekretaris Dinas Inspektorat Kabupaten Gresik, Iptu Ketut Kanit Tipikor, Iptu Ali Fauzi Kanit Bimas, Ipda Deni kesemuanya dari Polres Gresik.
Selain pemaparan materi dari narasumber rangkaian acara dilanjutkan dengan memberikan kesempatan para peserta untuk berdiskusi dan tanya jawab.
Ahmadi Ketua BPD Mojosarirejo yang juga salah satu pengurus harian Ketua I ABPEDNAS (Asosiasi Badan Permusyawaratan Desa Nasional) usai acara sosialisasi mengatakan, “Program sosialisasi ini sangat bermanfaat, merupakan upaya dari Pemerintah sebagai pencegahan tindak pidana Korupsi dan Pungli” (Selasa, 22/10/2024). H-Red