Hari jadi
Pemerintah

Puluhan Nisan di Makam Desa Kludan Dicoret Silang Merah, Picu Polemik di Warga

256
×

Puluhan Nisan di Makam Desa Kludan Dicoret Silang Merah, Picu Polemik di Warga

Sebarkan artikel ini
Img 20260312 Wa0121
Perdes yang memicu polemik di kalangan warga Desa Kludan Kec. Tanggulangin
Info Iklan hubungi 085183255578

Sidoarjo, GELORAJATIM.COM – Polemik muncul di Desa Kludan, Kecamatan Tanggulangin, Kabupaten Sidoarjo, setelah puluhan nisan di area makam desa mendadak diberi tanda silang merah. Tanda tersebut sontak memicu kegelisahan warga karena dianggap sebagai bentuk pelanggaran terhadap aturan yang baru diterapkan pemerintah desa.

Dalam sepekan terakhir, sedikitnya lebih dari 50 nisan di makam desa diketahui dicoret menggunakan cat merah. Pencoretan dilakukan karena nisan tersebut dinilai tidak sesuai dengan ketentuan yang tertuang dalam Peraturan Desa (Perdes) Nomor 4 Tahun 2023 tentang pengaturan makam.

Breaking News

Kebijakan ini pun menuai beragam tanggapan dari masyarakat. Sebagian warga menilai langkah tersebut terlalu mendadak, sementara pihak desa menyebut aturan itu sebenarnya telah melalui proses musyawarah dan sosialisasi sebelumnya.

Dalam Bab VII Larangan Pasal 14 ayat 1 Perdes Nomor 4 Tahun 2023 disebutkan bahwa warga dilarang membuat kijing, cungkup maupun pembatas makam. Aturan ini diterapkan untuk menjaga penataan area pemakaman agar tetap rapi dan tidak menimbulkan perbedaan mencolok antar makam.

Perdes tersebut juga mengatur secara rinci ukuran nisan yang diperbolehkan. Apabila ukuran nisan melebihi ketentuan yang telah disepakati bersama, maka pihak pengelola makam berhak melakukan penertiban.

Kepala Desa Kludan Imam Zainudin Zuhri menjelaskan bahwa polemik yang muncul di tengah masyarakat lebih disebabkan oleh kesalahpahaman sebagian warga yang tidak mengikuti proses sosialisasi peraturan desa.

Menurutnya, warga yang hadir dalam forum musyawarah sebenarnya telah memahami aturan mengenai ukuran nisan yang diperbolehkan di area makam desa.

“Ukuran nisan maksimal lebarnya 25 sentimeter dan tingginya 40 sentimeter. Semua sudah sepakat, kalau melebihi ukuran itu nisannya bisa dibongkar,” ujar Imam Zainudin Zuhri, Kamis (12/03/2026).

Ia menambahkan, aturan tersebut dibuat bukan untuk mempersulit warga, melainkan agar penataan makam desa menjadi lebih tertib dan seragam sehingga area pemakaman tidak semakin sempit.

Selain itu, perdes juga memberikan pengecualian bagi makam tokoh tertentu yang dianggap berjasa bagi desa, seperti ulama, sesepuh desa, atau warga yang pernah mewakafkan tanah untuk kepentingan masyarakat.

“Yang dimaksud orang saleh itu seperti sesepuh desa yang membabat alas, tokoh ulama, maupun warga yang mewakafkan sebagian tanahnya untuk kepentingan masyarakat. Itu sebagai bentuk penghormatan bagi tokoh yang berjasa bagi desa,” jelasnya.

Meski demikian, untuk menjaga kondusivitas di tengah masyarakat, pemerintah desa meminta juru kunci makam agar segera menghapus tanda silang merah pada nisan yang sempat dicoret.

Langkah tersebut juga dipertimbangkan karena dalam waktu dekat masyarakat akan memasuki momentum Hari Raya Idulfitri, di mana biasanya banyak warga datang berziarah ke makam keluarga.

Di sisi lain, Ketua RT 05/RW 03 Desa Kludan, Heru Kuncoro, mengaku sejak awal dirinya tidak sepakat dengan langkah pencoretan nisan tersebut saat rapat musyawarah digelar.

Menurutnya, ia sempat mengusulkan agar makam yang sudah ada sebelumnya tidak diubah, sementara aturan baru diberlakukan untuk pemakaman selanjutnya agar tidak menimbulkan polemik di masyarakat.

“Kasihan keluarga yang makamnya dicoret, seolah-olah melanggar padahal dulu dibuat sebelum aturan ini ramai dibahas,” ujar Heru.

Ia berharap pemerintah desa dapat lebih bijak dalam menerapkan peraturan tersebut serta memperluas sosialisasi kepada masyarakat agar tidak terjadi kesalahpahaman.

“Harapan kami, pemerintah desa lebih bijak dalam penerapan perdes dan sosialisasi bisa lebih merata agar tidak terjadi salah persepsi lagi,” pungkasnya. (rif)

Example 120x600
Info Iklan hubungi 085183255578